Sisa Panjar Perkara
Sisa Panjar Yang Belum Diambil dan Yang Sudah Disetor ke Kas Negara
Keterangan: Sisa Panjar yang tidak diambil dalam waktu 6 (enam) bulan setelah dibacakan putusan,
maka uang sisa panjar biaya perkara tersebut akan dikeluarkan dari Buku Jurnal Keuangan yang bersangkutan
dan dicatat dalam buku tersendiri sebagai uang tak bertuan (1948 KUHPerdata), yang selanjutnya uang tak
bertuan tersebut akan disetorkan ke Kas Negara.
Memuat data...
| No | Bulan | Nomor Perkara | Nama Penggugat/Pemohon | Jumlah Sisa Panjar | Status | Tanggal Setor |
|---|---|---|---|---|---|---|
| Total Sisa Panjar: | ||||||
| Memuat data... | ||||||
