Written by Super User on . Hits: 5842
Profil Pengadilan
Dasar Hukum
Dasar Hukum Pembentukan Pengadilan Agama Penajam
Pengadilan Agama Penajam terbentuk berdasarkan Surat Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2016 Tanggal 26 April 2016.
Sejarah Terbentuknya
Sejarah Pembentukan Pengadilan Agama Penajam
Secara de juris, Pengadilan Agama Penajam berdiri/lahir pada tanggal 26 April 2016 berdasarkan Keputusan Presiden RI. Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Pengadilan Agama Nanga Bulik, Pengadilan Agama Sukamara, Pengadilan Agama Kuala Pembuang, Pengadilan Agama Kasongan, Pengadilan Agama Tamiyang Layang, Pengadilan Agama Pulang Pisau, Pengadilan Agama Kuala Kurun, Pengadilan Agama Penajam, Pengadilan Agama Sendawar, Pengadilan Agama Belopa, Pengadilan Agama Pasangkayu, Pengadilan Agama Malili, Pengadilan Agama Ampana, Pengadilan Agama Wangi-Wangi, Pengadilan Agama Lasusua, Pengadilan Agama Rumbia, Pengadilan Agama Lolak, Pengadilan Agama Bolaang Uki, Pengadilan Agama Boroko, Pengadilan Agama Tutuyan, Pengadilan Agama Sumawa, Pengadilan Agama Kwandang, Pengadilan Agama Dataran Hunipopu, Pengadilan Agama Dataran Hunimoa, Pengadilan Agama Namlea dan Pengadilan Agama Kaimana, namun secara de facto, Pengadilan Agama Penajam baru beroperasi pada tanggal 29 Oktober 2018.
Sebelum beroperasinya Pengadilan Agama Penajam, masyarakat Kabupaten Penajam Paser Utara mengajukan perkaranya di Pengadilan Agama Tanah Grogot. Untuk sementara, sejak operasinya tanggal 29 Oktober 2018 Pengadilan Agama Penajam menempati lantai I gedung milik pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara yang terletak di Jl. Provinsi KM. 8 Komplek Islamic Center Kelurahan Nipah-Nipah Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara.
Pengadilan Agama Penajam akan membangun gedung perkantoran sendiri di atas tanah seluas 5.178 m² yang terletak di Jl. Provinsi KM. 8 Kelurahan Nipah-Nipah Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara (sebelah kantor Badan Pusat Statistik) atas hibah Bupati Penajam Paser Utara bernama H. Andi Harahap. S.Sos., berdasarkan surat Keputusan Bupati Penajam Paser Utara Nomor : 552.3/262/2010 tanggal 20 Oktober 2010 tentang Penunjukan Lokasi Pembangunan Kantor Pengadilan Agama Kabupaten Penajam Paser Utara dan sertipikat Nomor 09 tanggal 10 Maret 2015.
Visi dan Misi
VISI :
“Terwujudnya Pengadilan Agama Penajam Yang Agung"
MISI :
1. Membuka Akses Masyarakat Terhadap Pengadilan Agama
2. Mewujudkan Peradilan Sederhana Cepat dan Biaya Ringan
3. Memberikan Pelayanan Hukum yang Berkeadilan dan Transparan
4. Mewujudkan Tata Kelola Manajemen Peradilan yang Akuntabel
5. Mengupayakan Sarana dan Prasarana Peradilan Sesuai Standar Ketentuan yang Berlaku
Kompetensi
Kompetensi / Kewenangan Absolut Pengadilan Agama Penajam | ||
Sebagaimana dinyatakan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama Bab III Pasal 49 ayat 1 jo. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama Pasal 49, Pengadilan Agama Penajam mempunyai kompetensi atau kewenangan absolut memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara‑perkara di tingkat pertama antara orang‑orang yang beragama Islam di bidang : |
||
A | Perkawinan | |
Dalam penjelasannya dinyatakan bahwa yang dimaksud dengan perkawinan adalah hal-hal yang diatur dalam/atau berdasarkan undang-undang mengenai perkawinan yang berlaku yang dilakukan menurut syari’ah, antara lain : | ||
1 | izin beristri lebih dari seorang (poligami) | |
2 | izin melangsungkan perkawinan bagi orang yang belum berusia 21 (dua puluh satu) tahun, dalam hal orang tua wali atau keluarga dalam garis lurus ada perbedaan pendapat | |
3 | dispensasi kawin | |
4 | pencegahan perkawinan | |
5 | penolakan perkawinan oleh Pegawai Pencatat Nikah | |
6 | pembatalan perkawinan | |
7 | gugatan kelalaian atas kewajiban suami atau istri | |
8 | perceraian karena talak (cerai talak) | |
9 | gugatan perceraian (cerai gugat) | |
10 | penyelesaian harta bersama | |
11 | penguasaan anak-anak | |
12 | ibu dapat memikul biaya pemeliharaan dan pendidikan anak bilamana bapak yang seharusnya bertanggungjawab tidak memenuhinya | |
13 | penentuan kewajiban memberi biaya penghidupan oleh suami kepada bekas istri atau penentuan suatu kewajiban bagi bekas istri | |
14 | putusan tentang sah atau tidaknya seorang anak | |
15 | putusan tentang pencabutan kekuasaan orang tua | |
16 | pencabutan kekuasaan wali | |
17 | penunjukan orang lain sebagai wali oleh Pengadilan dalam hal kekuasaan seorang wali dicabut | |
18 | penunjukan seorang wali dalam hal seorang anak yang belum cukup umur 18 (delapan belas) tahun yang ditinggal kedua orang tuanya padahal tidak ada penunjukan oleh orang tuanya | |
19 | pembebanan kewajiban ganti kerugian terhadap wali yang telah menyebabkan kerugian atas harta benda anak yang ada dibawah kekuasaannya | |
20 | penetapan asal usul seorang anak dan penetapan pengangkatan anak berdasarkan hukum Islam | |
21 | putusan tentang hal penolakan pemberian keterangan untuk melakukan perkawinan campuran | |
22 | pernyataan tentang sahnya perkawinan yang terjadi sebelum Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan dijalankan menurut peraturan yang lain. | |
B | Waris | |
yakni penentuan siapa yang menjadi ahli waris, penentuan mengenai harta peninggalan, penentuan bagian masing-masing ahli waris, dan melaksanakan pembagian harta peninggalan tersebut, serta penetapan pengadilan atas permohonan seseorang tentang penentuan siapa yang menjadi ahli waris, penentuan bagian masing-masing ahli waris | ||
C | Wasiat | |
yakni perbuatan seseorang memberikan suatu benda atau manfaat kepada orang lain atau lembaga/badan hukum yang berlaku setelah yang memberi tersebut meninggal dunia. | ||
D | Hibah | |
yakni pemberian suatu benda secara sukarela dan tanpa imbalan dan seseorang atau badan hukum kepada orang lain atau badan hukum untuk dimiliki. | ||
E | Wakaf |
|
yakni perbuatan seseorang atau sekelompok orang (wakif) untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syari’ah. | ||
F | Zakat | |
yakni harta yang wajib disisihkan oleh seorang muslim atau badan hukum yang dimiliki oleh orang muslim sesuai dengan ketentuan syari’ah untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya. | ||
G | Infak | |
perbuatan seseorang memberikan sesuatu kepada orang lain guna menutupi kebutuhan, baik berupa makanan, minuman, mendermakan, memberikan rezeki (karunia), atau menafkahkan sesuatu kepada orang lain berdasarkan rasa ikhlas dan karena Allah swt. | ||
H | Shadaqah | |
yakni perbuatan seseorang memberikan sesuatu kepada orang lain atau lembaga/badan hukum secara spontan dan sukarela tanpa dibatasi oleh waktu dan jumlah tertentu dengan mengharap ridho Allah swt dan pahala semata. | ||
I | Ekonomi Syari'ah | |
Yang dimaksud dengan “ekonomi syari’ah” adalah perbuatan atau kegiatan usaha yang dilaksanakan menurut prinsip syari’ah, antara lain meliputi : | ||
1 | bank syari’ah | |
2 | lembaga keuangan mikro syari’ah | |
3 | asuransi syari’ah | |
4 | reasuransi syari’ah | |
5 | reksadana syari’ah | |
6 | obligasi syari’ah dan surat berharga berjangka menengah syari’ah | |
7 | sekuritas syari’ah | |
8 | pembiayaan syari’ah | |
9 | pegadaian syari’ah | |
10 | pensiun lembaga keuangan syari’ah | |
11 | bisnis syari’ah |
Fungsi
Fungsi Pengadilan Agama Penajam | |
Untuk melaksanakan tugas - tugas pokok tersebut Pengadilan Agama mempunyai fungsi sebagai berikut : |
|
1 | Fungsi Mengadili (judicial power), yaitu memeriksa dan mengadili perkara-perkara yang menjadi kewenangan pengadilan agama di wilayah hukum masing-masing ; (vide Pasal 49 Undang - Undang No. 7 Tahun 1989 jo. Undang - Undang No. 3 Tahun 2006) ; |
2 | Fungsi Pengawasan, yaitu mengadakan pengawasan atas pelaksanaan tugas dan tingkah laku Hakim, Panitera / Sekretaris, dan seluruh jajarannya (vide : Pasal 53 ayat (1) Undang - Undang No. 7 Tahun 1989 jo. Undang - Undang No. 3 Tahun 2006) ; Serta terhadap pelaksanaan administrasi umum. (vide : Undang - Undang No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman). Pengawasan tersebut dilakukan secara berkala oleh Hakim Pengawas Bidang;
|
3 | Fungsi Pembinaan, yaitu memberikan pengarahan, bimbingan dan petunjuk kepada jajarannya, baik yang menyangkut tugas teknis yustisial, administrasi peradilan maupun administrasi umum. (vide : Pasal 53 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 jo. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006) ;
|
4 | Fungsi Nasehat, yaitu memberikan keterangan, pertimbangan dan nasehat tentang hukum Islam pada instansi pemerintah di wilayah hukumnya, apabila diminta sebagaimana diatur dalam Pasal 52 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama ; |
5 | Fungsi Administratif, yaitu memberikan pelayanan administrasi kepaniteraan bagi perkara tingkat pertama serta penyitaan dan eksekusi, perkara banding, kasasi dan peninjauan kembali serta administrasi peradilan lainnya. Dan memberikan pelayanan administrasi umum kepada semua unsur di lingkungan Pengadilan Agama (Bidang Kepegawaian, Bidang Keuangan dan Bidang Umum) ; |
6 | Fungsi lainnya, yaitu pelayanan terhadap penyuluhan hukum, riset dan penelitian serta llain sebagainya, seperti diatur dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI. Nomor : KMA/004/SK/II/1991 ; |
Yuridiksi