header website rev1

Written by Super User on . Hits: 4216

PTSP Pengadilan

 

PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu)

Pelayanan Terpadu Satu Pintu, yang selanjutnya disingkat PTSP adalah pelayanan secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses dimulai dari tahap awal sampai dengan tahap penyelesaian produk pelayanan pengadilan melalui satu pintu.

WhatsApp Image 2024 10 30 at 15.15.19

TUJUAN

PTSP bertujuan:

Mewujudkan proses pelayanan yang cepat, mudah, transparan, terukur sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
Memberikan pelayanan yang prima, akuntabel, dan anti korupsi, kolusi, nepotisme.
berita

 

 

PRINSIP

PTSP dilaksanakan dengan prinsip:
a. Keterpaduan;
b. Efektif, Efisien, Ekonomis;
c. Koordinasi;
d. Akuntabilitas; dan
e. Aksesibilitas.

RUANG LINGKUP

Ruang lingkup PTSP meliputi seluruh pelayanan administrasi yang menjadi kewenangan Pengadilan Tinggi Agama dan Pengadilan Agama sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 026/KMA/SK/II/2012 Tanggal 9 Februari 2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan dan peraturan perundangan lainnya yang berlaku.

 PELAYANAN DISABILITAS

WhatsApp Image 2024 11 05 at 08.11.56

 

Pelayanan Informasi Dan Pengaduan

 irwan fix

Pelayanan Gugatan Mandiri

gugatan mandiri

Keputusan Dirjen Badilag Tentang PTSP Di LIngkungan Peradilan Agama

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Penajam
Jl. Provinsi KM. 9 Komplek Perkantoran Kec. Penajam, Kab. Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur - 76142
Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
Email Tabayun : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

 6

7

7

7

Lokasi Kantor

Sosial Media

11

13

12

14