PENGADILAN AGAMA PENAJAM header

Written by muhardiansyah on . Hits: 2407

APLIKASI E-COURT

e-Court adalah sebuah instrumen Pengadilan sebagai bentuk pelayanan terhadap masyarakat dalam hal :

  1. e-Filing (Pendaftaran perkara secara online),
  2. e-Payment (Pembayaran secara online),
  3. e-Summons (Pemanggilan secara online),
  4. e-Litigation (Persidangan secara online)

Dasar Hukum e-Court :

  1. Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik,
  2. Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 129/KMA/SK/VIII/2019 Tentang Petunjuk Teknis Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik.

Manfaat e-Court

Aplikasi e-Court diharapkan mampu meningkatkan pelayanan dalam fungsinya menerima pendaftaran perkara secara online dimana masyarakat akan menghemat waktu dan biaya saat melakukan pendaftaran dan dalam proses persidangan perkara.

Tata Cara Penggunaannya sebagai berikut :

1. Tata Cara Pendaftaran Perkara Secara Online (e-Filing)

2. Tata Cara Pembayaran Biaya Perkara Secara Online (e-Payment)

3. Tata Cara Pemanggilan Secara Online (e-Summons)

4. Tata Cara Persidangan Secara Online (e-Litigation)

5. Buku Panduan E-Court

Link Pendaftaran Perkara melalui e-Court:

https://ecourt.mahkamahagung.go.id/

Info lebih Lanjut:

  1. email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
  2. Kunjungi Meja PTSP Pengadilan Agama Penajam Kelas II

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Penajam
Jl. Provinsi KM. 9 Komplek Perkantoran Kec. Penajam, Kab. Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur - 76142
Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
Email Tabayun : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

 6

7

Lokasi Kantor

Sosial Media

11

13

12

14