Written by Super User on . Hits: 5602
- Cerai Gugat / Cerai Talak
- Dispensasi Kawin
- Izin Poligami
- Pengesahan Nikah
- Pengangkatan Anak
- Asal Usul Anak
- Mafqud
- Wali Adlal
- Pembatalan Nikah
- Harta Bersama
- Kewarisan
- Kuasa Insidentil
- Duplikat Akta Cerai
Cerai Gugat / Cerai Talak
- Surat gugatan cerai/permohonan cerai talak
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Penggugat/Pemohon (bermeterai 10.000 dan meterai dicap pos).
- Fotokopi Kutipan Akta Nikah/Duplikat (bermeterai 10.000 dan meterai dicap pos).
- Kutipan Akta Nikah/Duplikat yang Asli
- Surat Izin Perceraian dari atasan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Membayar Panjar Biaya Perkara yang besarannya sesuai taksiran panjar dan dibayarkan di Loket Bank Syariah Indonesia/Kantor Pengadilan Agama Penajam
Keterangan
- Cerai Gugat: Perceraian Diajukan/Didaftarkan oleh Isteri.
- Cerai Talak: Perceraian Diajukan/Didaftarkan oleh Suami.
Dispensasi Kawin
Permohonan Dispensasi Kawin Diajukan di Tempat Tinggal Anak dan Berdasarkan Agama yang Dianut Anak. Yang Bertindak sebagai Pemohon adalah Orang Tua Kandungnya. Jika anak yang kurang umur bertempat tinggal di Penajam Paser Utara, maka surat permohonan ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Penajam. Bagi yang tidak mampu membayar jasa advokat, pembuatan surat permohonan dibantu oleh Pos Bantuan Hukum secara gratis. Kelengkapan berkas permohonan meliputi:
- Surat permohonan dispensasi kawin ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Penajam
- Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga Pemohon dan anak yang dimohonkan dispensasi kawin (bermeterai 10.000 dan meterai dicap pos)
- Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga orang tua dari calon pasangan (bermeterai 10.000 dan meterai dicap pos)
- Fotokopi Akta Kelahiran anak yang dimohonkan Dispensasi Kawin maupun calonnya (bermeterai 10.000 dan meterai dicap pos)
- Fotokopi Ijazah Terakhir anak yang dimohonkan Dispensasi Kawin maupun calonnya (bermeterai 10.000 dan meterai dicap pos)
- Fotokopi Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari dokter yang berwenang (bermeterai 10.000 dan meterai dicap pos)
- Fotokopi Surat Keterangan Penghasilan dari calon mempelai pria jika sudah bekerja (bermeterai 10.000 dan meterai dicap pos)
- Fotokopi Surat Penolakan dari Kantor Urusan Agama (KUA) (bermeterai 10.000 dan meterai dicap pos)
- Membayar Panjar Biaya Perkara yang besarannya sesuai taksiran panjar dan dibayarkan di Loket Bank Syariah Indonesia/Kantor Pengadilan Agama Penajam
Izin Poligami
Perkara izin poligami diajukan di wilayah hukum tempat tinggal Pemohon. Permohonan juga disertai permohonan penetapan harta bersama dengan isteri sebelumnya. Kelengkapan berkas permohonan izin poligami meliputi:
- Surat permohonan izin poligami yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Penajam
- Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga Pihak Berperkara (bermeterai 10.000 dan meterai dicap pos)
- Fotokopi Kutipan Akta Nikah (bermeterai 10.000 dan meterai dicap pos)
- Fotokopi Surat Keterangan Penghasilan yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang tempat Pemohon bekerja (bermeterai 10.000 dan meterai dicap pos)
- Fotokopi Surat Pernyataan Berlaku Adil (bermeterai 10.000 dan meterai dicap pos)
- Fotokopi Surat Pernyataan Bersedia Dipoligami dari Istri (bermeterai 10.000 dan meterai dicap pos)
- Fotokopi KTP, KK, dan Akta Kelahiran calon istri. Jika statusnya janda maka melampirkan fotokopi Akta Cerai (bermeterai 10.000 dan meterai dicap pos)
- Fotokopi surat izin atasan jika berprofesi sebagai PNS (bermeterai 10.000 dan meterai dicap pos)
- Fotokopi surat kepemilikan harta benda yang diklaim sebagai harta bersama, baik berupa sertifikat, akta notaris, buku rekening, BPKB, akta di bawah tangan, akta sepihak, dan alat bukti lainnya yang relevan (bermeterai 10.000 dan meterai dicap pos)
- Membayar Panjar Biaya Perkara yang besarannya sesuai taksiran panjar dan dibayarkan di Loket Bank Syariah Indonesia/Kantor Pengadilan Agama Penajam
Pengesahan Nikah
Permohonan pengesahan nikah diajukan oleh pasangan suami istri. Jika salah satu pihak meninggal dunia, pengesahan nikah diajukan secara contentious atau gugatan dengan mendudukkan seluruh ahli waris almarhum sebagai pihak. Bagi yang tidak mampu membayar jasa advokat, pembuatan surat permohonan dibantu oleh Pos Bantuan Hukum secara gratis. Kelengkapan berkas permohonan/gugatan meliputi:
- Surat permohonan/gugatan pengesahan nikah
- Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga Para Pihak (bermeterai 10.000 dan meterai dicap pos)
- Fotokopi Surat Penolakan Pencatatan Perkawinan dari Kantor Urusan Agama (bermeterai 10.000 dan meterai dicap pos)
- Fotokopi Akta Kematian jika salah satu pihak yang ingin diisbatkan nikahnya meninggal dunia(bermeterai 10.000 dan meterai dicap pos)
- Membayar Panjar Biaya Perkara yang besarannya sesuai taksiran panjar dan dibayarkan di Loket Bank Syariah Indonesia/Kantor Pengadilan Agama Penajam
Pengangkatan Anak
Permohonan Pengangkatan Anak diajukan di Tempat Tinggal Pemohon. Bagi yang tidak mampu membayar jasa advokat, pembuatan surat permohonan dibantu oleh Pos Bantuan Hukum secara gratis. Kelengkapan berkas permohonan meliputi:
- Surat permohonan Pengangkatan Anak ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Penajam
- Fotokopi Kutipan Akta Nikah, KTP dan Kartu Keluarga kedua orang tua kandung dari anak (bermeterai 10.000 dan meterai dicap pos)
- Fotokopi Akta Kelahiran Anak (bermeterai 10.000 dan meterai dicap pos)
- Fotokopi Kutipan Akta Nikah, KTP dan Kartu Keluarga dari Pemohon (bermeterai 10.000 dan meterai dicap pos)
- Fotokopi Surat Keterangan Penghasilan yang dikeluarkan pejabat berwenang tempat Pemohon bekerja (bermeterai 10.000 dan meterai dicap pos)
- Fotokopi Surat Pernyataan Penyerahan Anak dari orang tua kandung kepada calon orang tua angkat (bermeterai 10.000 dan meterai dicap pos)
- Fotokopi Surat Rekomendasi dari Dinas Sosial (bermeterai 10.000 dan meterai dicap pos)
- Fotokopi Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang menerangkan tidak pernah tersangkut pidana, termasuk human trafficking (bermeterai 10.000 dan meterai dicap pos)
- Membayar Panjar Biaya Perkara yang besarannya sesuai taksiran panjar dan dibayarkan di Loket Bank Syariah Indonesia/Kantor Pengadilan Agama Penajam
Asal Usul Anak
Permohonan Asal Usul Anak Diajukan oleh Kedua Orang Tuanya di Tempat Tinggal Para Pemohon. Bagi yang tidak mampu membayar jasa advokat, pembuatan surat permohonan dibantu oleh Pos Bantuan Hukum secara gratis. Kelengkapan berkas permohonan meliputi:
- Surat permohonan Asal Usul Anak
- Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga Para Pemohon (bermeterai 10.000 dan meterai dicap pos)
- Fotokopi Surat Keterangan Kelahiran dari Bidan yang Membantu Persalinan (bermeterai 10.000 dan meterai dicap pos)
- Membayar Panjar Biaya Perkara yang besarannya sesuai taksiran panjar dan dibayarkan di Loket Bank Syariah Indonesia/Kantor Pengadilan Agama Penajam
Mafqud
- Surat Permohonan akan Mafqud yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Penajam
- Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) (bermeterai 10.000, cap pos)
- Silsilah yang diketahui oleh lurah desa.
- Foto copy kematian dari ahli waris
- Surat keterangan dari Kelurahan/Desa mengenai kepergian orang yang dimohonkan mafqud
- Membayar Panjar Biaya Perkara di Loket Bank Syariah Indonesia/ Kantor Pengadilan Agama Penajam
Wali Adlal
Permohonan Wali Adlal Diajukan ketika wali nasab dari calon isteri enggan menjadi wali nikah. Permohonan diajukan di Tempat Tinggal Pemohon. Bagi yang tidak mampu membayar jasa advokat, pembuatan surat permohonan dibantu oleh Pos Bantuan Hukum secara gratis. Kelengkapan berkas permohonan meliputi:
- Surat permohonan wali adlal ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Penajam
- Fotokopi KTP, KK, dan Akta Kelahiran Pemohon (bermeterai 10.000 dan meterai dicap pos)
- Fotokopi KTP, KK, dan Akta Kelahiran dari calon mempelai pria (bermeterai 10.000 dan meterai dicap pos)
- Fotokopi Surat Penolakan Pernikahan dari Kantor Urusan Agama (bermeterai 10.000 dan meterai dicap pos)
- Membayar Panjar Biaya Perkara yang besarannya sesuai taksiran panjar dan dibayarkan di Loket Bank Syariah Indonesia/Kantor Pengadilan Agama Penajam
Pembatalan Nikah
- Surat Permohonan akan pembatalan nikah yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Penajam
- Membayar Panjar Biaya Perkara di Loket Bank Syariah Indonesia/ Kantor Pengadilan Agama Penajam
- Foto copy KTP Pemohon, Termohon I dan II (masing-masing bermeterai 10.000, cap pos)
- Foto copy akta nikah/ duplikat (bermeterai 10.000, cap pos)
- Foto copy akta nikah yang mau dibatalkan (bermeterai 10.000, cap pos)
Harta Bersama
Perkara harta bersama diajukan di wilayah hukum obyek tidak bergerak berada (forum rei sitae). Kelengkapan berkas gugatan meliputi:
- Surat gugatan harta bersama yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Penajam
- Fotokopi Akta Cerai Pihak Berperkara (bermeterai 10.000 dan meterai dicap pos).
- Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga Pihak Berperkara (bermeterai 10.000 dan meterai dicap pos)
- Fotokopi surat kepemilikan harta benda yang diklaim sebagai harta bersama, baik berupa sertifikat, akta notaris, buku rekening, BPKB, akta di bawah tangan, akta sepihak, dan alat bukti lainnya yang relevan (bermeterai 10.000 dan meterai dicap pos)
- Membayar Panjar Biaya Perkara yang besarannya sesuai taksiran panjar dan dibayarkan di Loket Bank Syariah Indonesia/Kantor Pengadilan Agama Penajam
Kewarisan
Perkara kewarisan meliputi permohonan penetapan ahli waris (jika tidak ada sengketa) dan gugatan waris (mengandung sengketa). Permohonan penetapan ahli waris diajukan di tempat tinggal para ahli waris. Sedangkan gugatan waris diajukan di wilayah hukum obyek tidak bergerak berada (forum rei sitae). Bagi yang tidak mampu membayar jasa advokat, pembuatan surat permohonan/gugatan dibantu oleh Pos Bantuan Hukum secara gratis. Kelengkapan berkas permohonan/gugatan meliputi:
- Surat permohonan penetapan ahli waris atau surat gugatan waris
- Fotokopi Kutipan Akta Nikah/Duplikat Akta Nikah Pewaris (bermeterai 10.000 dan meterai dicap pos).
- Fotokopi Akta Kematian Pewaris (bermeterai 10.000 dan meterai dicap pos).
- Fotokopi KTP, Kartu Keluarga, dan Akta Kelahiran Para Pihak (bermeterai 10.000 dan meterai dicap pos)
- Fotokopi Silsilah Ahli Waris dari Pejabat Berwenang (bermeterai 10.000 dan meterai dicap pos)
- Fotokopi surat kepemilikan harta benda dari Pewaris, baik berupa sertifikat, buku rekening, BPKB, akta di bawah tangan, akta sepihak, dan alat bukti lainnya yang relevan (bermeterai 10.000 dan meterai dicap pos)
- Membayar Panjar Biaya Perkara yang besarannya sesuai taksiran panjar dan dibayarkan di Loket Bank Syariah Indonesia/Kantor Pengadilan Agama Penajam
Kuasa Insidentil
- Foto copy KTP kedua belah pihak
- Meterai Rp10.000,-
- Surat keterangan dari pemerintah desa setempat/ sesuai KTP, yang menerangkan posisi hubungan saudara dari kedua belah pihak
- Kedua belah pihak menghadap pejabat setempat secara langsung (tanda tangan surat kuasa)
Duplikat Akta Cerai
- Mengisi blangko permohonan
- Bukti laporan kehilangan dari kepolisian
- Surat keterangan dari pemerintah desa setemapat / sesuai KTP, yang menerangkan bahwa : "Pemohon (nama yang bersangkutan) sejak bercerai pada tanggal ... bulan ... tahun ... sampai dengan saat ini belum perah menikah lagi"
- Foto copy KTP Pemohon
- Foto copy akata cerai (jika permohonan duplikat disebabkan karena rusak)