PENGADILAN AGAMA PENAJAM header

Written by Super User on . Hits: 3939

PROSEDUR MEDIASI


 

Capture prosedur mediasi

Mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan Para Pihak dengan dibantu oleh Mediator. Mediasi merupakan cara penyelesaian sengketa secara damai yang tepat, efektif, dan dapat membuka akses yang lebih luas kepada Para Pihak untuk memperoleh penyelesaian yang memuaskan serta berkeadilan. Semua sengketa perdata yang diajukan ke Pengadilan termasuk perkara perlawanan (verzet) atas putusan verstek dan perlawanan pihak berperkara (partij verzet) maupun pihak ketiga (derden verzet) terhadap pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, wajib terlebih dahulu diupayakan penyelesaian melalui Mediasi, kecuali ditentukan lain berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016. Jasa Mediator Hakim dan Pegawai Pengadilan tidak dikenakan biaya. Sedangkan biaya jasa Mediator nonhakim dan bukan Pegawai Pengadilan ditanggung bersama atau berdasarkan kesepakatan Para Pihak. Untuk lebih jelasnya terkait prosedur mediasi silakan baca PERMA Nomor 1 Tahun 2016 tentang Mediasi di Pengadilan.

 


Daftar Mediator Umum


 

Muhammad Hilal

  Muhammad Hilal, S.H. C.Me. C.DPO
Tempat / Tanggal Lahir : Bengkulu / 31 Maret 1981
Profesi : Mediator

Sertifikat : 2074/PMI/CLIV/2021

Tanggal 28 Februari 2021

Lembaga Sertifikasi : Pusat Mediasi Indonesia Universitas Gadjah Mada
No. SK KPA : W17-A11/217/HK.05/II/2023 tanggal 27 Februari 2023

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Penajam
Jl. Provinsi KM. 9 Komplek Perkantoran Kec. Penajam, Kab. Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur - 76142
Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
Email Tabayun : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

 6

7

Lokasi Kantor

Sosial Media

11

13

12

14