PROSEDUR MEDIASI
Mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan Para Pihak dengan dibantu oleh Mediator. Mediasi merupakan cara penyelesaian sengketa secara damai yang tepat, efektif, dan dapat membuka akses yang lebih luas kepada Para Pihak untuk memperoleh penyelesaian yang memuaskan serta berkeadilan. Semua sengketa perdata yang diajukan ke Pengadilan termasuk perkara perlawanan (verzet) atas putusan verstek dan perlawanan pihak berperkara (partij verzet) maupun pihak ketiga (derden verzet) terhadap pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, wajib terlebih dahulu diupayakan penyelesaian melalui Mediasi, kecuali ditentukan lain berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016. Jasa Mediator Hakim dan Pegawai Pengadilan tidak dikenakan biaya. Sedangkan biaya jasa Mediator nonhakim dan bukan Pegawai Pengadilan ditanggung bersama atau berdasarkan kesepakatan Para Pihak. Untuk lebih jelasnya terkait prosedur mediasi silakan baca PERMA Nomor 1 Tahun 2016 tentang Mediasi di Pengadilan.
Daftar Mediator Umum
Muhammad Hilal
Muhammad Hilal, S.H. C.Me. C.DPO | |
Tempat / Tanggal Lahir : Bengkulu / 31 Maret 1981 | |
Profesi : Mediator | |
Sertifikat : 2074/PMI/CLIV/2021 Tanggal 28 Februari 2021 |
|
Lembaga Sertifikasi : Pusat Mediasi Indonesia Universitas Gadjah Mada | |
No. SK KPA : W17-A11/217/HK.05/II/2023 tanggal 27 Februari 2023 |