FASILITAS PUBLIK DI PENGADILAN AGAMA PENAJAM
Berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang nomor 25 tahun 2009 disebutkan Pelayanan Publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggaran pelayanan publik. Dalam rangka meningkatkan pelayanan prima kepada pencari keadilan dan memberikan kenyamanan maka Pengadilan Agama Penajam mewujudkannya dengan menyediakan sarana dan prasarana di antaranya:
1. Fasilitas untuk Penyandang Penyandang Disabilitas
Pemberiaan sarana disabilitas berupa kursi roda menurut Undang Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Azasi Manusia Pasal 41 Ayat (2) yang mengatur “Setiap penyandang disabilitas, lanjut usia (lansia), wanita hamil, dan anak-anak berhak memperoleh kemudahan dan perlakuan khusus”. Dalam hal ini dalam memberikan kemudahan dan kenyamanan para pencari keadilan dalam berurusan di Pengadilan Agama Negara ini, seperti dalam hal mendaftar perkara atau menghadiri sidang, pengadilan Agama Negara menyediakan fasilitas kursi roda untuk para pihak yang penyandang disabilitas atau memiliki keterbatasan fisik. Fasilitas kursi roda ini juga disediakan untuk para pihak, saksi atau siapapun yang berkunjung ke Pengadilan Agama Negara yang sedang sakit atau sudah lansia.
2. Bahan Bacaan
3. Air Minum Gratis
4. Ruang Laktasi
5. Ruang Bermain Anak
6. Ruang Tamu Terbuka
7. Toilet Disabilitas
8. Fasilitas survei layanan secara online