header website rev1

Written by Damai Azizu, S.Kom on . Hits: 9

PENYAMPAIAN LBKP, LBP-W, DAN LBP-E1 TAHUN 2025 (AUDITED) PADA SATUAN KERJA DI BAWAH MAHKAMAH AGUNG

PENYAMPAIAN LBKP, LBP-W, DAN LBP-E1 TAHUN 2025 (AUDITED) PADA SATUAN KERJA DI BAWAH MAHKAMAH AGUNG

Jakarta – Humas: Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.06/2016 tentang Penatausahaan Barang Milik Negara, seluruh Pelaksana Penatausahaan Barang Milik Negara di lingkungan Mahkamah Agung RI diwajibkan untuk menyusun Laporan Barang Milik Negara (LBMN) yang meliputi Laporan Barang Kuasa Pengguna (LBKP) untuk tingkat satuan kerja pengadilan (tingkat pertama dan tingkat banding), Laporan Barang Pengguna Wilayah (LBP-W) untuk tingkat Koordinator Wilayah, Laporan Barang Pengguna Eselon I (LBP-E1) untuk tingkat Eselon I di lingkungan Mahkamah Agung dan Laporan Barang Pengguna (LBP) untuk tingkat Kementerian/Lembaga.

Untuk lebih jelas, silahkan klik tautan di bawah ini:



 Dokumen

 

Lokasi Kantor

 

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Penajam
Jl. Provinsi KM. 9 Komplek Perkantoran Kec. Penajam, Kab. Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur - 76142
Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
Email Tabayun : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

 6

7

7

7

Tautan Aplikasi

Sosial Media

11

13

12

14