header website rev1

Written by Sugeng on . Hits: 57

PERPANJANGAN PELAKSANAAN TUGAS KEDINASAN SECARA FLEKSIBLE

PERPANJANGAN PELAKSANAAN TUGAS KEDINASAN SECARA FLEKSIBLE

Jakarta – Humas: Selasa 09 Desember 2025. Berdasarkan Surat Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor : 16389/SEK?HM3.1.1/XII/2025. Tentang Perpanjangan Pelaksanaan Tugas Secara Pleksible.

Yang Di Tujukan Kepada Yth.

1. Ketua Pengadilan Tingkat Banding Wilayah Provinsi Nangroe Aceh Darussalam.

2. Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Banding Wilayah Provinsi Sumatera Utara

Menanggapi kondisi darurat bencana banjir dan tanah longsor di wilayah Provinsi Nangroe Aceh Darussalam, Provinsi Sumatera Utara dan Provinsi Sumatera Barat, serta menindaklanjuti arahan dari Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung, dengan ini diberitahukan bahwa Pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksible sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2025 Tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara Secara Fleksibel Pada Instansi Pemerintah sejak terdampak bencana sampai dengan 23 Desember 2025, sehubungan dengan hal tersebut, disampaikan kepada saudara sebagai berikut:

Untuk informasi selengkapnya silahkan klik tautan dibawah ini: 



 Dokumen

 

Lokasi Kantor

 

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Penajam
Jl. Provinsi KM. 9 Komplek Perkantoran Kec. Penajam, Kab. Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur - 76142
Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
Email Tabayun : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

 6

7

7

7

Tautan Aplikasi

Sosial Media

11

13

12

14