header website rev1

Written by H. Achmad Fausi. S.H.I. on . Hits: 6269

Menindak Tegas ‘Eigenrichting’

Oleh Achmad Fauzi

Wakil Ketua Pengadilan Agama Penajam

Artikel ini pernah dipublikasikan di Koran Jawa Pos tanggal 11 Agustus 2017

 

 Capture main hakim sendiri

Masyarakat pasti kenal barang elektronik bernama amplifier. Salah satu bagian sistem tata suara yang berfungsi sebagai penguat sinyal audio itu jadi saksi bisu kekejian main hakim sendiri (eigenrichting). Sekelompok orang melakukan tindakan biadab terhadap Muhammad Aljahra alias Zoya yang dicurigai mencuri amplifier milik Musala Al-Ikhlas, Babelan, Kabupaten Bekasi. Massa yang terpancing emosi bertindak beringas dan menganiaya korban hingga babak belur. Tak puas melihat dada korban masih berdetak, sejumlah orang menyiram tubuh Zoya dengan bensin dan membakarnya.

Melihat rekaman penganiayaan dan pembakaran terhadap Zoya yang viral di media sosial, menarasikan kondisi jiwa paling liar dari seorang manusia. Perasaan iba, belas kasih sesama manusia, dan akal sehat seolah tak ada lagi yang tersisa. Salah satu pengurus masjid bahkan sampai menangis tak kuasa melihat betapa kejam dan pendeknya sumbu kesabaran para pelaku pembakaran. Bagaimana sesungguhnya struktur kejiwaan bekerja hingga perilaku yang muncul melampaui batas-batas kemanusiaan?

Psikologi Impulsif

Teori psikoanalisis yang dikembangkan Sigmund Freud mungkin bisa menjabarkan bagaimana kondisi psikologis para pelaku yang sangat sadis. Freud menjelaskan bahwa tantangan terbesar yang dihadapi manusia adalah mengendalikan dorongan agresif. Ketika alat kendali berupa akal sehat dan perasaan telah hilang dalam diri manusia, maka energi psikis akan dikuasai jiwa impulsif dan tindakan primitif.

Jika demikian, dapat dipastikan bahwa massa yang melakukan tindakan main hakim sendiri telah mengalami kematian akal sehat, sehingga tak mampu mencegah dorongan agresivitas. Tak ada proses klarifikasi terlebih dahulu dan pengumpulan informasi yang cukup untuk mengambil suatu keputusan.

Pertemuan simpul-simpul kejiwaan yang impulsif dalam suatu kerumunan memang sangat membahayakan. Ibarat daun kering, jiwa impulsif mudah dikumpulkan, tapi susah diikat. Cepat terhambur dan gampang terbakar.        Psikologi kerumunan memang memiliki daya pendorong sangat kuat untuk melakukan tindakan gegabah. Gustave Le Bon (1841-1931) menyatakan psikologi kerumunan seperti agitator yang siap memobilisasi massa dengan ekspresi mental yang rapuh. Ketika satu orang memprovokasi, misalnya, maka yang lain akan terpancing emosinya untuk mengikuti seruan. Makanya, tanpa perangkat akal sehat dan hati nurani yang kuat, mengendalikan energi impulsif di tengah kerumunan menjadi sangat sulit.

Tindak Tegas

Melihat bahaya tindakan main hakim sendiri, tak ada alasan untuk tidak menindaknya secara tegas. Sebab, jika dibiarkan, hal itu akan menjadi preseden buruk yang dalam jangka panjang melahirkan peradilan jalanan. Masyarakat akan mengalami kecemasan luar biasa karena hukum tak lagi hadir sebagai penengah sehingga timbullah asas hukum rimba: siapa kuat dia menang. Di samping itu, dalam negara hukum, eigenrichting dikategorikan perbuatan yang mengangkangi otoritas negara. Kewenangan polisi, jaksa, dan hakim diambil alih para preman jalanan.

Karena itu, supaya tindakan main hakim sendiri tidak menjalar menjadi gejala sosial yang masif, diperlukan penanganan serius dan proses penegakan hukum yang tegas serta adil. Dengan demikian, timbul efek jera bagi pelaku dan menjadi perhatian bagi masyarakat luas.

Main hakim sendiri merupakan perbuatan menghakimi orang lain dengan bentuk penyiksaan, penganiayaan, pembakaran, atau pemukulan tanpa mengindahkan hukum yang berlaku. Tindakan main hakim sendiri lazimnya dilakukan secara massal. Subjek pelakunya tidak tunggal. Banyak pasal yang bisa dikenakan. Antara lain, pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, pasal 170 KUHP tentang kekerasan, dan pasal 406 KUHP tentang perusakan.

Pasal 170 ayat (2) KUHP, misalnya, menyatakan, barangsiapa di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya dua belas tahun jika kekerasan itu menyebabkan matinya orang.

Kata ’’bersama-sama’’ menunjukkan perbuatan tersebut bersifat kolektif, tapi tidak terorganisasi dan tidak jelas kedudukan pelaku satu dengan yang lain. Kualifikasi perbuatan pidananya juga bersifat reaktif atau spontan sehingga tidak termasuk kualifikasi delik penyertaan yang karakteristik massanya terorganisasi.

Pengecualian
Namun, tidak semua perbuatan ’’main hakim sendiri’’ bisa dijerat hukum. Sudikno Mertokusumo (2003) mengualifikasikan pengecualian perbuatan melanggar hukum, tetapi tidak dikenai sanksi agar tidak menimbulkan keresahan masyarakat.

Pertama, pelanggaran terhadap aturan hukum, tetapi tidak dikenai sanksi karena memiliki dasar pembenaran. Beberapa kondisi yang masuk dalam kategori tersebut adalah (1) Kondisi darurat. Ini bisa terjadi ketika kapal laut mengalami kecelakaan dan penumpang berebut pelampung untuk menyelamatkan diri hingga menimbulkan jatuhnya korban jiwa. (2) Pembelaan terpaksa. Misalnya, seorang ibu rumah tangga yang terpaksa membunuh perampok di rumahnya karena nyawanya terancam. (3) Melaksanakan undang-undang. Hal ini jamak terjadi ketika polisi menjalankan tugas menumpas kejahatan. Karena berusaha melawan petugas, penjahat tersebut terpaksa dilumpuhkan. (4) Melaksanakan perintah jabatan dari pihak berwenang. Misalnya, aturan tentang rambu-rambu lalu lintas yang boleh disimpangi pengendara atas perintah polisi yang bertugas karena suatu alasan tertentu yang mendesak seperti kecelakaan.

Kedua, perbuatan melanggar norma hukum, tetapi tidak dikenai sanksi karena keadaan memaksa di luar kemampuan manusia (force majeure) dan tidak dapat dihindarkan sehingga suatu kegiatan tidak dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya. Contohnya, seorang kasir ditodong pistol oleh perampok. Karena tak berdaya oleh ancaman tersebut, akhirnya kasir menuruti permintaan perampok dengan menyerahkan uang di brankas.

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Penajam
Jl. Provinsi KM. 9 Komplek Perkantoran Kec. Penajam, Kab. Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur - 76142
Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
Email Tabayun : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

 6

7

7

7

Lokasi Kantor

Sosial Media

11

13

12

14