header website rev1

on . Hits: 1231

MENUNTASKAN ISBAT NIKAH

Dalam Tataran Teoritik dan Praktik

Oleh Muslich, S.Ag. M.H.

Praktik perkawinan dibawah tangan/tidak tercatat (sirri) di Indonesia sudah ada sejak zaman sebelum kemerdekaan sampai sekarang bahkan diprediksi tidak akan pernah habis atau tuntas hingga kiamat. Penyokong utama masih adanya praktik perkawinan dibawah tangan/tidak tercatat (sirri) ini adalah adanya dualisme hukum yang masih diyakini masih sah dan berlaku oleh masyarakat Indonesia, yakni antara hukum agama (fiqh) dan/atau hukum adat dengan hukum positif. Bahkan sebagian masyarakat memandang hukum positif hanya berfungsi sebagai stempel administratif bagi hukum agama (fiqh) dan/atau hukum adat dalam praktik perkawinan dibawah tangan/tidak tercatat (sirri) ini.

Artikel Selengkapnya

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Penajam
Jl. Provinsi KM. 9 Komplek Perkantoran Kec. Penajam, Kab. Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur - 76142
Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
Email Tabayun : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

 6

7

7

7

Lokasi Kantor

Sosial Media

11

13

12

14