MENUNTASKAN ISBAT NIKAH
Dalam Tataran Teoritik dan Praktik
Oleh Muslich, S.Ag. M.H.
Praktik perkawinan dibawah tangan/tidak tercatat (sirri) di Indonesia sudah ada sejak zaman sebelum kemerdekaan sampai sekarang bahkan diprediksi tidak akan pernah habis atau tuntas hingga kiamat. Penyokong utama masih adanya praktik perkawinan dibawah tangan/tidak tercatat (sirri) ini adalah adanya dualisme hukum yang masih diyakini masih sah dan berlaku oleh masyarakat Indonesia, yakni antara hukum agama (fiqh) dan/atau hukum adat dengan hukum positif. Bahkan sebagian masyarakat memandang hukum positif hanya berfungsi sebagai stempel administratif bagi hukum agama (fiqh) dan/atau hukum adat dalam praktik perkawinan dibawah tangan/tidak tercatat (sirri) ini.