header website rev1

on . Hits: 893

Wakil Ketua PA Penajam Kritik Kewenangan DPR dalam Pengisian Jabatan Hakim Agung

Wakil Ketua Pengadilan Agama (PA) Penajam, Achmad Fausi, berhasil mempertahankan hasil penelitiannya. Di hadapan tim penguji pada Program Pascasarjana Magister Ilmu Hukum Universitas Balikpapan, ia memaparkan hasil penelitiannya tentang kedudukan kewenangan DPR dalam pengisian jabatan hakim agung untuk mewujudkan kekuasaan kehakiman yang merdeka. Penelitian tersebut merupakan tugas akhir/tesis sebagai syarat untuk memperoleh gelar magister hukum. Mengambil konsentrasi hukum tata negara, Achmad Fausi, mengkritik pola pengisian jabatan hakim agung melalui jalur politis sebagai kajian utama.

Sidang Tesis

Berdasarkan asas-asas ketatanegaraan, prinsip kekuasaan kehakiman yang merdeka merupakan perwujudan dari asas kedaulatan rakyat, negara hukum, dan pembagian kekuasaan. Makna dari frasa ‘merdeka’ menunjukkan tidak adanya ikatan dan tidak tunduk pada apapun. Dengan kata lain, ‘kekuasaan kehakiman yang merdeka’ bermakna kekuasaan yang tidak terikat, lepas, dan tidak tunduk pada kekuasaan yang lain.

Kedudukan kewenangan Dewan Perwakilan Rakyat dalam pengisian jabatan calon hakim agung sebagai bagian dari penegakan asas pembagian kekuasaan dilakukan melalui pelaksanaan fungsi checks and balances yang tujuannya agar tidak ada satu kekuasaan manapun yang absolut kedaulatannya atas kekuasaan lainnya. Sehingga sosok hakim agung yang disetujui merupakan cerminan dari kehendak rakyat. Faktanya (das sein) meskipun Dewan Perwakilan Rakyat diberikan kewenangan secara atributif untuk memberikan persetujuan, namun pada forum persetujuan tersebut Dewan Perwakilan Rakyat menyelenggarakan uji publik dengan melakukan uji kompetensi dengan mengajukan pertanyaan-pertanyaan terkait wawasan hukum, keterampilan penerapan hukum, dan menyusun makalah. Padahal tidak semua orang anggota Komisi III DPR RI periode 2019-2024 berlatarbelakang hukum. Sebagian dari mereka berlatarbelakang ekonomi, sarjana teknik, ilmu komputer, psikologi, dan ilmu sosial. Bayangkan saja, hakim karir yang sudah puluhan tahun berpengalaman menangani perkara, bergelar doktor, harus diuji publik oleh anggota dewan yang latar belakang pendidikannya bukan hukum. Meskipun anggota dewan memiliki staf ahli di bidang hukum, tapi yang melakukan wawancara langsung dan penilaian terhadap calon hakim agung adalah anggota Dewan Perwakilan Rakyat.

Keterlibatan Dewan Perwakilan Rakyat dalam memberikan persetujuan terhadap calon hakim agung tanpa adanya upaya memisahkan urusan-urusan politik dengan hukum juga berpotensi mencemari kemurnian hukum. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat adalah representasi partai politik yang terfragmentasi ke dalam fraksi-fraksi yang saling berseberangan dalam bingkai koalisi dan oposisi. Sehingga keputusan yang diambil Dewan Perwakilan Rakyat merupakan bagian dari keputusan politik.

Berikut uraian intisari dari hasil penelitian tersebut:

Kewenangan Dewan Perwakilan Rakyat dalam pengisian jabatan hakim agung kental nuansa politis dan mengabaikan prinsip-prinsip meritokrasi. Akibatnya, kemurnian hukum dicemari oleh intrusi kekuasaan politik yang merongrong kemerdekaan kekuasaan kehakiman.

Tujuan penelitian ini adalah menganalisis kedudukan kewenangan Dewan Perwakilan Rakyat dalam pengisian jabatan hakim agung dan menganalisis implikasi hukum kewenangan Dewan Perwakilan Rakyat dalam pengisian jabatan hakim agung untuk mewujudkan kekuasaan kehakiman yang merdeka. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan menggunakan analisis kualitatif. Pendekatan yang dugunakan adalah peraturan perundang-undangan dan historis. Teknik analisis bahan hukum dilakukan secara preskriptif.

Kedudukan kewenangan Dewan Perwakilan Rakyat dalam pengisian jabatan hakim agung merupakan kewenangan atributif yang diatur dalam Pasal 24A ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 dan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung. Kewenangan tersebut dimaknai sebagai upaya mendukung terwujudnya kekuasaan kehakiman yang merdeka sepanjang dalam prosesnya dilakukan berdasarkan mekanisme yang obyektif, melalui pendekatan ilmiah, partisipatif, dan dilakukan oleh tim khusus yang independen dan kompeten di bidangnya.

Implikasi hukum kewenangan Dewan Perwakilan Rakyat dalam pengisian jabatan hakim agung adalah tergerusnya kemerdekaan personal hakim agung yang berdampak pada imparsialitasnya dalam mengadili perkara. Hal ini disebabkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat merupkan representasi anggota partai politik yang terfragmentasi ke dalam fraksi-fraksi yang saling berseberangan dalam bingkai koalisi dan oposisi. Persetujuan yang diambil otomatis merupakan kristalisasi dari kehendak-kehendak politik yang saling bersaing, baik melalui kompromi politik maupun melalui dominasi kekuatan politik terbesar.

Lokasi Kantor

 

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Penajam
Jl. Provinsi KM. 9 Komplek Perkantoran Kec. Penajam, Kab. Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur - 76142
Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
Email Tabayun : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

 6

7

7

7

Tautan Aplikasi

Sosial Media

11

13

12

14