header website rev1

on . Hits: 1792

 

Perceraian Didominasi Kaum Hawa, PA Penajam Genjot Tingkat Keberhasilan Mediasi

           

Negara yang kokoh tidak hanya berdiri tegak di atas fondasi persenjataan perang yang memadai. Kekuatan negara berakar pada  elemen keluarga yang notabene menjadi komunitas mikro dalam masyarakat berbangsa. Keluarga yang kokoh dan  harmonis tersimpan kekuatan membangun bagi bangsanya. Sebaliknya, keluarga yang tercerai-berai menjadi cermin lemahnya fondasi negara.

Angka perceraian di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara cukup tinggi. Sepanjang tahun 2021 data perceraian yang dikabulkan di Pengadilan Agama (PA) Penajam berjumlah 364 perkara. Mayoritas didominasi perkara cerai gugat. Cerai gugat merupakan gugatan perceraian yang diajukan oleh pihak istri.

Berdasarkan data yang dihimpun di kepaniteraan, jumlah perkara cerai gugat 283 perkara. Sedangkan perkara cerai talak (diajukan oleh suami) berjumlah 81 perkara. Data tersebut mengonfirmasi bahwa perempuan yang mengajukan cerai sebanyak 77,75 persen.

Menilik faktor penyebab terjadinya perceraian cukup beraneka ragam. Jika diurutkan berdasarkan ranking, perselisihan dan pertengkaran secara terus menerus menjadi penyebab terbesar retaknya rumah tangga. Angkanya mencapai 214 perkara. Meninggalkan salah satu pihak 97 perkara, faktor ekonomi 24 perkara, kekerasan dalam rumah tangga 6 perkara, salah satu pihak dipenjara 4 perkara, judi 3 perkara, madat, cacat badan, dan kawin paksa amsing-masing 1 perkara.

Secara umum fakta tingginya angka perceraian yang terjadi di Indonesia akhir-akhir ini menjadi teror bagi komunitas keluarga. Hal ini tidak bisa dilepaskan dari keterlibatan peran negara dalam mengontrol mekanisme pemberdayaan keluarga. Dari tahun ke tahun perceraian meroket tak terbendung. Tidak melulu didominasi pasangan muda, mahligai rumah tangga yang telah dibangun lebih dari setengah abad bisa hancur dihantam badai.

Bangsa lain telah melaju cepat dan berfikir serius dalam mengembangkan tekhnologi mutakhir, namun bangsa kita masih sibuk berkutat pada problem kerumahtanggaan. Alih-alih menggapai tujuan luhur bernegara sebagaimana yang dicita-citakan, tujuan perkawinan untuk membangun keluarga yang kekal dan bahagia saja, yang notabene cakupannya lebih kecil tidak tercapai.

Secara historis angka perceraian di Indonesia mengalami fluktuasi. Penelitian Mark Cammack, guru besar dari Southwestern School of Law-Los Angeles, USA mengemukakan bahwa pada tahun 1950-an angka perceraian di Asia Tenggara, termasuk Indonesia, tergolong paling tinggi di dunia. Pada dekade itu, dari 100 perkawinan, 50 di antaranya berakhir dengan perceraian. Tetapi pada tahun 1970-an hingga 1990-an, tingkat perceraian di Indonesia dan negara-negara lain di Asia Tenggara menurun drastis, padahal di belahan dunia lainnya justru meningkat. Angka perceraian di Indonesia meningkat kembali secara signifikan sejak tahun 2005 hingga sekarang.

divorce 990x660

Klemer (1995) mensinyalir tingginya frekuensi cerai karena, pertama, orientasi perkawinan tidak realistis. Harapan yang melampaui kenyataan, semisal menuntut pasangan berpenampilan serba sempurna tanpa mengukur diri, berimplikasi pada kekecewaan bagi salah satu atau keduanya. Orientasi yang melangit ini seharusnya sejak awal didiskusikan bersama agar tumbuh rasa saling pengertian dalam menerima kekurangan masing-masing. Pemahaman tidak hanya dalam dataran pengetahuan saja, melainkan dengan afeksi dan tindakan nyata.

Kedua, kehilangan ketetapan hati untuk membangun keluarga secara langgeng. Rasa ini muncul atas menumpuknya persoalan keluarga yang terus menerus dibiarkan tanpa pemecahan. Sehingga, pada puncaknya idealisme perkawinan luntur dan perceraian menjadi jalan yang harus ditempuh. Banyak kasus pasangan suami-isteri kehilangan ketetapan hati untuk membina kembali rumah tangga. Mereka berkeras untuk bercerai dengan mengabaikan masa depan dan dampak psikologis anak. Proses litigasi telah dijadikan satu-satunya jalan pintas dengan menafikan jalur non-litigasi, seperti Badan Penasihat Perkawinan dan Penyelesaian Perceraian (BP4).

Upaya yang Ditempuh

Upaya mengeliminir frekuensi perceraian perlu dilakukan langkah-langkah strategis. Pertama, perlu dilakukan pemberdayaan ulang lembaga-lembaga non-litigasi, sebagai mekanisme pemberdayaan keluarga, sebelum akhirnya kasus rumah tangga ditangani Pengadilan Agama.

BP4 merupakan badan yang memiliki bidang garap yang cukup banyak mulai dari pra-nikah sampai dengan perkawinan, perceraian dan masa purna perceraian dengan bentuk penasehatan. Mulai dari penasehat individual, penasehat keliling, dan penasehatan melalui media cetak dan media massa. Hal tersebut dituangkan dalam berbagai rubrik konsultasi dan bimbingan konseling perkawinan misalnya, konsultasi melalui rubrik media massa, konsultasi individual, dan tanya jawab melalui siaran televisi pusat dan daerah. Siaran-siaran itu sasarannya adalah para muda-mudi yang belum menikah, pasangan mempelai baru, pasangan lama, bapak-bapak dan ibu-ibu, kalangan terpelajar, muballigh, para guru, dan tokoh masyarakat.

Ke depan, tugas BP4 dalam menekan angka perceraian perlu ditingkatkan dengan melakukan pembinaan yang bersifat preventif. Sehingga, pembinaan mental dan kesadaran hidup dalam rumah tangga dapat digarap sedini mungkin. Di samping itu, mekanisme kerja dari perangkat pendukung sistem ditingkatkan efektivitasnya dan selalu dimotivasi agar terakomodasi secara timbal balik antara KUA, Pengadilan Agama, BP4, dan kelompok sasaran atau masyarakat.  

Kedua, penyempurnaan sistem pengetatan terhadap perceraian pada ranah litigasi. Hal ini disiasati dengan membuat skenario tenggang waktu dan perdamaian. Pengadilan Agama sebelum menjatuhkan putusan, memproses perkara melalui tahapan-tahapan persidangan dengan mengharuskan pihak untuk mengisi berbagai kelengkapan administrasi, seperti pendaftaran di kepaniteraan, panggilan sidang pertama untuk para pihak, kewajiban menempuh jalur mediasi (PERMA Nomor 1 Tahun 2016), hingga pemeriksaan pokok perkara yang praktis memakan waktu.

Adanya tengang waktu ini memiliki tujuan memberikan kesempatan bagi pihak yang berperkara untuk berfikir jernih agar dalam pengambilan inisiatif cerai tidak dikuasai oleh emosi yang merugikan. Sehingga, kemungkinan damai bisa terjadi. Tenggang waktu tersebut juga tidak bertentangan dengan asas sederhana, cepat dan biaya ringan, mengingat tahapan-tahapan persidangan dilalui sesuai prosedur baku yang telah ditetapkan dalam hukum acara Peradilan Agama.

ilustrasi korban perceraian

Penasihatan merupakan tindak lanjut dari sistem pengetatan. Agar penasihatan ini dapat berjalan efektif, Mahkamah Agung telah mendukung program-program BP4 (Badan Penasihatan, Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan).

Upaya Mediasi

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama juga memberikan atensi dengan menjadikan mediasi sebagai program prioritas pada tahun 2022. Penyelesaian perkara melalui cara mediasi akan lebih bermanfaat bagi keutuhan keluarga, anak, dan masa depannya. Tidak ada yang dikalahkan dalam sengketa, semua akan diakhiri dengan kemenangan bersama.

Menindaklanjuti program prioritas Badilag, PA Penajam terus berupaya mendongkrak tingkat keberhasilan mediasi. Berdasarkan data tahun 2021, tingkat keberhasilan mediasi di PA Penajam mencapai 70%. Dari 65 perkara yang dimediasi, 46 dinyatakan berhasil. Tingkat keberhasilan tersebut tergolong tinggi.

Ranking Mediasi

Keberhasilan mediasi sejatinya bukan hanya memberi keuntungan bagi PA Penajam sebagai prestasi kinerja. Tapi lebih jauh dari itu, entitas keluarga bisa diselamatkan. Anak-anak tidak kehilangan dekapan orang tuanya. Masa depan Indonesia juga akan diisi oleh entitas keluarga yang kokoh, serta keturunan yang memiliki karakter kuat karena lahir dan dibesarkan oleh keluarga yang harmonis.

Tak bisa dibayangkan ketika anak korban perceraian semakin bertambah. Generasi masa depan akan diisi oleh pemuda yang pemurung, labil, dan kehilangan kontrol dan kehangatan keluarga. Jika demikian efeknya, betapa dampak perceraian sangat berpengaruh bagi kekuatan bangsa, bukan?

Lokasi Kantor

 

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Penajam
Jl. Provinsi KM. 9 Komplek Perkantoran Kec. Penajam, Kab. Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur - 76142
Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
Email Tabayun : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

 6

7

7

7

Tautan Aplikasi

Sosial Media

11

13

12

14