Pembatasan Sementara Aktivitas Layanan Tatap Muka PA Penajam
Keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi (salus populi suprema lex) dan keselamatan jiwa-jiwa adalah hukum yang utama (salus animarum suprema lex) yang harus dijamin oleh negara dan diwujudkan nilai-nilainya oleh lembaga-lembaga negara dan pemerintahan.
Saat ini keselamatan rakyat sedang terancam. Virus Corona tidak tahu kapan berakhir. Pemerintah telah menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non-alam Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) sebagai Bencana Nasional.
Pemerintah juga menginstruksikan pembatasan kegiatan masyarakat melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali selama 18 hari terhitung sejak tanggal 3 - 20 Juli 2021.
Meskipun Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat hanya berlaku di Wilayah Jawa dan Bali, namun Gubernur Kalimantan Timur telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 440/3317/B.Kesra tanggal 2 Juli 2021 tentang Upaya Pencegahan Penularan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang ditujukan kepada para Bupati/Walikota se-Kalimantan Timur untuk mengoptimalkan pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro. Hal ini disebabkan semakin meningkatnya kasus konfirmasi Covid -19 di wilayah Provinsi Kalimantan Timur.

Maka dari itu, Pengadilan Agama Penajam melakukan pembatasan layanan dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Layanan pembuatan surat gugatan/permohonan bisa dilakukan menggunakan aplikasi gugatan mandiri pada link yang tersedia di website https://pa-penajam.go.id
2. Layanan pendaftaran perkara dilakukan secara elektronik (e-court) dan sementara waktu tidak melayani tatap muka;
3. Layanan permohonan informasi bisa dilakukan melalui website Pengadilan Agama Penajam (https://pa-penajam.go.id) atau pada hari dan jam kerja melalui nomor telpon (0542) 854119 atau 082157516229;
4. Layanan upaya hukum tetap berjalan seperti biasa dengan tetap menerapkan protokol kesehatan (Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak, Menjauhi Kerumunan, Membatasi Mobilitas dan Interaksi);
5. Layanan pengambilan produk dibatasi sampai pukul 12.00 Wita;
6. Kebijakan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan Hari Senin tanggal 19 Juli 2021;
