Pengadilan Agama Penajam Kembali Gelar Sidang Keliling
PENAJAM- Kamis, 8 Agustus 2019 Pengadilan Agama Penajam kembali melaksanakan kegiatan sidang keliling itsbat nikah untuk kedua kalinya pada tahun 2019. Dengan bertempat di Balai Desa Bukit Raya, Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara, sidang isbat kali ini diikuti 22 pasangan yang disidangkan.
Saat Tim Pengadilan Agama Penajam tiba di lokasi sidang keliling Itsbat nikah, para peserta sidang itsbat nikah telah terlebih dahulu bersiap di lokasi sidang istbat nikah yang ditandai dengan langsung segera mengisi daftar absensi para peserta.

Persoalan akses masyarakat kecamatan Sepaku ke Pengadilan Agama Penajam menjadikan masalah tersendiri bagi masyarakat pencari keadilan. Jarak perjalanan yang cukup jauh serta rusak membuat masyarakat kesulitan mengadukan nasibnya ke Pengadilan.
Karena itulah, dengan adanya permintaan masyarakat Kecamatan Sepaku untuk diadakannya sidang keliling sehingga dilaksanakan sidang itsbat nikah. Selain itu pelaksanaan sidang keliling juga merupakan satu program utama Mahkamah Agung sebagai justice for all berupa sidang di luar gedung atau yang biasa disebut sidang keliling. Sehingga masyarakat tak perlu repot-repot datang ke Pengadilan, dan aparatur Pengadilan yang mendatangi daerah tempat tinggal masyarakat.

Dalam kesempatan itu, proses persidangan dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Penajam, Muslich, S.Ag, M.H. di dampingi oleh Hakim Anggota Bapak Ismail, S.H.I, Bapak Nor Hasanuddin, Lc, MA. dan Bapak Basso Abbas Mulyadi, S.H.I., sementara dari jajaran kepaniteraan di dampingi oleh Panitera Pengganti Endang Puji Astuti, SH.
Ketua Pengadilan Agama Penajam, Muslich, S.Ag, M.H mengatakan sidang keliling ini bertujuan memberikan kemudahan akses bagi para pencari keadilan yang kebetulan bertempat tinggal jauh dari Pengadilan Agama Penajam.
“Tujuan ini sejalan dengan agenda besar Mahkamah Agung dan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat pencari keadilan untuk mengakses keadilan dan kepastian hukum,” terang Muslich.
Ia menambahkan, dengan kehadiran Pengadilan Agama Penajam di Kecamatan Sepaku diharapkan dapat memberi manfaat dan kemudahan-kemudahan bagi para pencari keadilan dalam berperkara serta memudahkan peradilan sendiri dalam mewujudkan sistem peradilan yang cepat, sederhana dan berbiaya ringan. (Rahman-Pnj)
