PA Penajam Telah Terima Perkara E -Court
PENAJAM- Dalam rangka penerapan E-Court di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia. Saat ini Pengadilan Agama Penajam telah menerima satu perkara E-Court. Hal tersebut sesuai dengan PERMA RI Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan secara elektronik.

Meskipun tergolong pengadilan agama baru yang belum genap setahun, PA Penajam saat ini telah melaksanakan kebijakan Dirjen soal pelaksanaan E-Court. Sehingga melalui aplikasi E-Court, salah satunya untuk memberikan kemudahan kepada para pencari keadilan dan meminimalisir kontak langsung para pihak dengan aparat di Pengadilan Agama Penajam.
Wakil Ketua Pengadilan Agama Penajam Reny Hidayati, S.Ag, S.H, M.H.I mengatakan E-Court adalah layanan bagi pengguna terdaftar untuk mendaftarkan perkara secara (e-filing) mendaftarkan taksiran panjar biaya perkara secara online, pembayaran perkara online (e-payment) dan pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik (e-summons). Apalagi, Pengadilan Agama Penajam sendiri telah bekerjasama dengan Bank Syariah Mandiri (BSM) Penajam.
“Jadi, tata cara pembayaran panjar biaya perkara bisa melalui rekening virtual, atau bisa datang langsung ke kantor Bank, atau transfer melalui ATM, internet banking, sms bangking, Kapan saja dan dimana saja bisa dilakukan pembayaran tidak perlu harus membuka rekening di Bank,” katanya.
Harapkan kami kedepan, Pengadilan Agama Penajam dapat mengimplementasikan Aplikasi E-Court dengan baik karena pendaftaran perkara secara online dimana masyarakat akan menghemat waktu dan biaya saat melakukan pendaftaran dan dalam proses persidangan perkara., dan syukur alhamdulillah saat ini Pengadilan Agama Penajam sudah menerima satu perkara melalui E-Court. Dan dijadwalkan E-Court di Pengadilan Agama Penajam akan di Lounching seusai lebaran pada bulan Juni mendatang. (man-pnj)
