Pengadilan Agama Penajam Gelar Sosialisasi mengenai Kewenangan Panitera Muda dan Tata Kelola Akta Cerai

PA Penajam, Penajam – Pada Hari Kamis (10/09) Pengadilan Agama Penajam kembali melaksanakan kegiatan Diklat di Tempat Kerja (DDTK) sebagai bagian dari upaya meningkatkan kompetensi aparatur sekaligus memperkuat tertib administrasi yustisial dan kualitas pelayanan publik.
Kegiatan tersebut menghadirkan dua materi utama yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas kepaniteraan, yakni Kewenangan Panitera Muda Hukum yang disampaikan oleh Raini Maulidina, S.H. serta Tata Kelola Akta Cerai yang disampaikan oleh Novayanti, S.H. (PPPK). Kegiatan dipandu oleh Nuravita Pramesti, A.Md. selaku moderator.
Pada materi pertama, Raini Maulidina, S.H. menyampaikan materi mengenai Kewenangan Panitera Muda Hukum. Pembahasan diarahkan pada pemahaman mengenai tugas dan kewenangan Panitera Muda Hukum dalam mendukung kelancaran administrasi yustisial di lingkungan Pengadilan Agama.
Pemahaman yang baik terhadap kewenangan dan tanggung jawab masing-masing pejabat kepaniteraan menjadi hal penting dalam memastikan setiap proses administrasi dapat dilaksanakan secara tertib, tepat, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selanjutnya, materi Tata Kelola Akta Cerai disampaikan oleh Novayanti, S.H. (PPPK). Materi ini memberikan penguatan mengenai pentingnya pengelolaan Akta Cerai secara tertib dan cermat sebagai bagian dari pelayanan administrasi kepada para pihak.
Ketelitian dalam setiap tahapan pengelolaan dokumen menjadi salah satu aspek penting untuk menjaga ketepatan administrasi sekaligus memberikan pelayanan yang efektif kepada masyarakat. Dengan tata kelola yang baik, proses pelayanan Akta Cerai diharapkan dapat berjalan secara optimal dan memberikan kepastian bagi para pihak.(Lis.PA.Pnj)
