Pengadilan Agama Penajam Gelar Sosialisasi Penguatan Pengawasan, Dorong Peningkatan Kinerja dan Integritas Aparatur

PA Penajam, Penajam – Pada Hari Kamis (10/09) Pengadilan Agama Penajam melaksanakan Sosialisasi terkait Penguatan Pengawasan oleh Hakim Pengawas Bidang (Hawasbid) yang bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Agama Penajam. Kegiatan ini menghadirkan Ibu Nur Rizka Fani, S.H. selaku narasumber dengan Ibu Najwa Hijriana, S.E. sebagai moderator.
Kegiatan penguatan pengawasan dilaksanakan sebagai bagian dari upaya meningkatkan pemahaman dan kesadaran aparatur terhadap pentingnya pengawasan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi di lingkungan peradilan.
Dalam pemaparannya, Ibu Nur Rizka Fani, S.H. menyampaikan bahwa pengawasan merupakan proses penilaian dan pengendalian untuk memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi berjalan sesuai dengan rencana serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Materi juga membahas mengenai jenis pengawasan internal, yaitu pengawasan melekat dan pengawasan rutin/reguler. Selain itu, disampaikan pula mengenai tujuan dan fungsi pengawasan, prinsip-prinsip pengawasan, serta ruang lingkup pengawasan yang mencakup manajemen peradilan, administrasi perkara, administrasi persidangan dan pelaksanaan putusan, administrasi umum, hingga kinerja pelayanan publik.
Penguatan pengawasan juga menekankan pentingnya tindak lanjut terhadap hasil pengawasan. Setiap temuan atau kekurangan yang ditemukan perlu menjadi bahan evaluasi dan perbaikan, sehingga pengawasan tidak hanya berfungsi sebagai proses pemeriksaan, tetapi juga sebagai sarana pembinaan dan peningkatan kualitas kinerja aparatur.
Melalui kegiatan ini, Pengadilan Agama Penajam diharapkan dapat terus memperkuat pelaksanaan pengawasan secara efektif, objektif, dan berkesinambungan. Dengan pengawasan yang baik, diharapkan tercipta tertib administrasi, peningkatan kinerja, serta pelayanan publik yang semakin berkualitas bagi para pencari keadilan.
Kegiatan berlangsung dengan baik dan menjadi bagian dari komitmen Pengadilan Agama Penajam untuk terus melakukan evaluasi serta perbaikan dalam penyelenggaraan tugas dan pelayanan peradilan.
