PA Penajam Laksanakan Sidang Teleconference dengan PA Surakarta dalam Perkara Penetapan Ahli Waris

PA Penajam, Penajam - Pada Hari Senin (31/08) Pengadilan Agama Penajam melaksanakan sidang secara teleconference dengan Pengadilan Agama Surakarta dalam perkara Penetapan Ahli Waris. Pelaksanaan sidang berlangsung di Ruang Sidang Ekonomi Syariah Pengadilan Agama Penajam.
Sidang tersebut dipimpin oleh Ibu Nur Rizka Fani, S.H. sebagai hakim Pengadilan Agama Penajam. Pemanfaatan teknologi teleconference memungkinkan proses persidangan tetap berjalan secara efektif tanpa terkendala jarak antara Pengadilan Agama Penajam dan Pengadilan Agama Surakarta.

Pelaksanaan sidang jarak jauh ini menjadi bagian dari upaya Pengadilan Agama Penajam dalam memanfaatkan teknologi informasi untuk mendukung penyelenggaraan peradilan yang efektif dan efisien.
Melalui pemanfaatan teknologi dalam persidangan, Pengadilan Agama Penajam terus berkomitmen memberikan pelayanan peradilan yang profesional, efektif, dan mudah diakses oleh masyarakat pencari keadilan.(PA.Pnj-Lis)
