Pengadilan Agama Penajam Terapkan PTSP
PENAJAM- Dalam rangka meningkatkan pelayanan publik bagi masyarakat pencari keadilan, Pengadilan Agama Penajam saat ini telah menerapkan standar Pelayanan Terpadu Satu Pintu (One Gate Integrated Service) sesuai Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 1403.b/DJA/SK/OT.01.3/8/2018 tentang Pedoman Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di lingkungan Pengadilan Agama.

Pelaksanaan program PTSP ini sangatlah diperlukan komitmen oleh seluruh pimpinan dan aparatur pengadilan secara terintegrasi dalam pelaksanaanya. Oleh sebab itu dalam rangka mewujudkan keberhasilan pelaksanaan PTSP tersebut, maka haruslah terdapat kualifikasi tertentu dalam hal standarisasi pelayanan yang harus dimiliki oleh seluruh petugas PTSP. khususnya Pengadilan Agama Penajam yang baru beroperasi oktober tahun lalu.

Sehingga PTSP merupakan salah satu solusi untuk meningkatkan pelayanan kepada publik, dengan harapan masyarakat pencari keadilan akan mendapatkan pelayanan peradilan yang prima, yakni peradilan transparan, sederhana, murah, serta mudah.
Wakil Ketua Pengadilan Agama Penajam Reny Hidayati, S.Ag, SH, M.HI menyampaikan rasa syukurnya karena Pengadilan Agama Penajam dengan usia yang begitu singkat sudah bisa memberikan standar layanan PTSP.
“Ini merupakan hasil kerja keras dari seluruh elemen pegawai yang ada di Pengadilan Agama Penajam. Dengan anggaran yang sangat terbatas tapi kami bisa, selain itu dukungan mitra Pengadilan Agama Penajam bersama Bank Syariah Mandiri dengan program coorporate social responsibility (CSR) turut mendukung suksesnya layanan PTSP ini,” ungkap Reny.
Ia berharap pelayanan PTSP ini bisa menjadi motivasi kedepannya untuk terus berupaya meningkatkan inovasi pelayanan terhadap masyarakat khususnya yang berada di wilayah yuridiksi Pengadilan Agama Penajam. (man/pa)
