PA Penajam Perkuat Layanan Inklusif Melalui Inovasi SILANTAS dan VERONIKA bagi Penyandang Disabilitas

PA Penajam, Penajam – Pada Hari Jumat (24/07) Pengadilan Agama Penajam terus berkomitmen menghadirkan layanan peradilan yang mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat, termasuk penyandang disabilitas. Komitmen tersebut diwujudkan melalui implementasi Inovasi SILANTAS (Inovasi Layanan Disabilitas) dan SI VERONIKA (Sistem Verifikasi Online Cek Administrasi) yang dilaksanakan melalui koordinasi bersama Kelurahan Pantai Lango dan Sekolah Luar Biasa Negeri (SLBN) Penajam Paser Utara.
Kegiatan koordinasi berlangsung secara daring melalui Zoom Meeting dari Ruang Media Center Pengadilan Agama Penajam dan dipandu oleh Panitera Muda Gugatan, Ibu Faridah Fitriyani, S.H.I. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut sinergi lintas instansi dalam memberikan pelayanan peradilan yang inklusif, cepat, dan ramah bagi masyarakat penyandang disabilitas.
Pada kesempatan tersebut dilakukan proses verifikasi administrasi secara daring terhadap dua pihak berperkara yang berasal dari Kelurahan Pantai Lango dan keduanya merupakan penyandang disabilitas tuna rungu. Untuk memastikan komunikasi berlangsung efektif dan seluruh informasi dapat dipahami dengan baik, proses verifikasi mendapat pendampingan dari pihak SLBN Penajam Paser Utara yang membantu menjembatani komunikasi antara petugas Pengadilan Agama Penajam dengan para pihak.

Melalui kolaborasi ini, inovasi VERONIKA memungkinkan proses pemeriksaan dan verifikasi kelengkapan administrasi dilakukan tanpa mengharuskan para pihak datang langsung ke kantor pengadilan. Sementara itu, inovasi SILANTAS menjadi wujud nyata komitmen Pengadilan Agama Penajam dalam menyediakan layanan yang aksesibel dan setara bagi penyandang disabilitas melalui sinergi dengan instansi yang memiliki kompetensi dalam pendampingan disabilitas.
Pengadilan Agama Penajam berharap implementasi kedua inovasi tersebut dapat semakin meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperluas akses terhadap keadilan bagi seluruh masyarakat tanpa terkecuali, serta memperkuat kolaborasi dengan pemerintah daerah dan berbagai pemangku kepentingan dalam mewujudkan pelayanan peradilan yang inklusif, adaptif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
