Pengadilan Agama Penajam Gelar Monitoring dan Evaluasi Triwulan II Bersama PT Pos Indonesia KCP Penajam

PA Penajam, Penajam – Pada Hari Kamis (16/07) Pengadilan Agama Penajam melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Triwulan II bersama PT Pos Indonesia KCP Penajam yang bertempat di Pengadilan Agama Penajam. Kegiatan dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Penajam, YM. Nahdiyanti, S.H.I., M.H., didampingi jajaran pimpinan sebagai bagian dari upaya evaluasi kinerja dan penguatan sinergi dalam penyelenggaraan layanan peradilan.
Kegiatan Monitoring dan Evaluasi tersebut turut dihadiri oleh jajaran manajemen PT Pos Indonesia (Persero), yaitu Deputi Executive General PT Pos Indonesia (Persero), Manager Enterprise PT Pos Indonesia (Persero), serta Branch Manager Kabupaten Penajam Paser Utara PT Pos Indonesia KCU Balikpapan. Kehadiran jajaran PT Pos Indonesia menjadi wujud sinergi antara Pengadilan Agama Penajam dengan mitra strategis dalam mendukung peningkatan kualitas layanan kepada masyarakat.

Dalam pelaksanaan monitoring dan evaluasi, berbagai aspek kerja sama yang telah berjalan menjadi bahan pembahasan, khususnya terkait efektivitas layanan pengiriman surat tercatat, penyampaian dokumen pengadilan, serta upaya peningkatan kualitas pelayanan melalui pemanfaatan layanan PT Pos Indonesia. Diskusi juga menjadi sarana untuk mengidentifikasi kendala di lapangan sekaligus merumuskan langkah-langkah perbaikan yang dapat diterapkan pada periode berikutnya.
Ketua Pengadilan Agama Penajam, YM. Nahdiyanti, S.H.I., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan monitoring dan evaluasi merupakan bagian penting dalam memastikan setiap bentuk kerja sama berjalan secara optimal, sehingga mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat pencari keadilan. Sinergi yang baik dengan PT Pos Indonesia diharapkan dapat semakin memperkuat efektivitas pelayanan peradilan, khususnya dalam penyampaian dokumen dan layanan administrasi kepada para pihak.
Melalui kegiatan ini, Pengadilan Agama Penajam menegaskan komitmennya untuk terus melakukan evaluasi secara berkala, membangun kolaborasi dengan para pemangku kepentingan, serta menghadirkan pelayanan peradilan yang cepat, tepat, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
