header website rev1

on . Hits: 1108

PA Penajam Hadiri Diskusi Hukum di PTA Kalimantan Timur

 

Selama 2 hari, yakni pada tanggal 14 dan 15 Maret 2019 telah diadakan kegiatan diskusi hukum di Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Kalimantan Timur yang diikuti seluruh pengadilan agama yang berada di Provinsi Katim dan Kaltara. Materi diskusi disampaikan secara langsung oleh Yang Mulia Dr. H. A. Choiri, S.H., M.H. selaku Ketua PTA Kaltim dan Yang Mulia Drs. H. M. Manshur, S.H., M.H. selaku wakil ketua PTA Kaltim.

Diskusi hukum ini mengambil tempat di Ruang Pertemauan PTA Kaltim. Peserta diskusi adalah ketua, wakil ketua, para hakim tinggi, panitera, sekretaris, pejabat struktural dan pejabat fungsional PTA Kaltim. Acara diskusi ini juga turut dihadiri oleh para ketua, wakil ketua, para hakim, panitera dan sekretaris pengadilan agama sewilayah hukum PTA Kaltim dan Kaltara.

Diskusi hukum langsung dibuka dan disampaikan secara langsung oleh Ketua PTA Kaltim dengan materi sosialisasi Peraturam Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum.

Dalam pemaparannya di hadapan seluruh hakim sewilayah PTA Kaltim dan Kaltara, beliau menyampaikan betapa pentingnya hakim mempedomani Perma Nomor 3 Tahun 2017 dalam memeriksa dan memutus perkara di pengadilan agama. Ini karena menurut hasil penelitian yang beliau sendiri buat di wilayah Jawa Timur dalam rentang waktu antara 2010 – 2015 bahwa terdapat sekitar 430.867 anak korban perceraian dan tidak mendapat perlindungan hukum.                                                                                                                                                                                                                                

WhatsApp Image 2019 03 22 at 15.08.49

 

Masih menurut data yang disajikan oleh Ketua PTA Kaltim, pada tahun 2018 di Provinsi Kaltim dan Kaltara diperkirakan terdapat 10.000 anak tidak mendapat perlindungan dari pengadilan agama sebagai akibat perceraian. Perlindungan hukum yang dimaksudkan di sini adalah tidak adanya kepastian hukum siapa yang mengasuh anak dan siapa pula yang bertanggung jawab menafkahi anak pasca terjadinya perceraian antara kedua orang tuanya.

“Di sinilah pentingnya Perma Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum untuk dijadikan pedoman oleh setiap hakim dalam memeriksa dan memutus perkara. Dengan mempedomani peraturan ini, maka kelak diharapkan putusan-putusan yang dilahirkan oleh hakim pengadilan agama berkeadilan gender, tidak diskriminatif dan menghargai kaum perempuan sesuai harkat dan martabat manusia”, tambahnya.

Di sela-sela sosialisasi tersebut, Ketua PTA Kaltim pula mengingatkan pentingnya pelaksanaan standar pelayanan di seluruh wilayah PTA Kaltim sehingga tidak terjadi lagi perbedaan dalam melayani masyarakat, karena sudah memiliki standar pelayanan.

WhatsApp Image 2019 03 22 at 15.10.08

Pada keesokan harinya, Jumat (15/3/209) giliran Wakil Ketua PTA Kaltim yang memberikan pengarahan dan pembinaan. Antara yang disampaikan beliau dalam pertemuan tersebut adalah seluruh pengadilan agama sewilayah Kaltim harus memperhatikan dan mensukseskan seluruh program prioritas Dirjen Badilag.

Selain itu, beliau juga mengingatkan bahwa apel yang diselenggarakan hari Jumat sore haruslah sesuai aturan. Jangan sampai ada hakim yang hanya memakai sarung dan sandal ketika apel kantor. Demikian pula warna hijau SIPP harus diimbangi dengan kondisi riil berkas perkara. Dengan kata lain, jika suatu perkara telah berwarna hijah di SIPP, maka berkas harus sudah benar-benar diminutasi. Jangan sampai terjadi bahwa di dalam SIPP sudah berwarna hijau atau selesai, namun pada kenyataan berkas perkara masih belum diminutasi dengan baik.

Di akhir diskusi dan pengarahan, baik Ketua PTA maupun Wakil Ketua PTA Kaltim berpesan kepada seluruh hakim sewilayah PTA Kaltim untuk selalu menjaga nama baik pengadilan agama dan memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat Provinsi Kaltim dan Provinsi Kaltara. (Hasan - Pnj)

Lokasi Kantor

 

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Penajam
Jl. Provinsi KM. 9 Komplek Perkantoran Kec. Penajam, Kab. Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur - 76142
Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
Email Tabayun : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

 6

7

7

7

Tautan Aplikasi

Sosial Media

11

13

12

14