PA Penajam Hadiri Rapat Paripurna Penyampaian Nota Penjelasan dan Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Raperda RPJMD 2025-2029 PPU
Foto: Rapat Paripurna DPRD PPU (8/7/2025)
PA Penajam, Penajam - Selasa (8/7/2025) Ketua Pengadilan Agama Penajam Yang Mulia Bapak Fattahurridlo Al Ghany, S.H.I., M.S.I. menghadiri rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), di Gedung Paripurna DPRD PPU. Rapat paripurna membahas dan mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029. Sekaligus Penyerahan Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun Anggaran 2026.
RPJMD PPU Tahun 2025 – 2029 diarahkan sebagai upaya untuk mewujudkan Visi, Misi dan Program Kepala Daerah yang selaras dengan tujuan pembangunan Nasional maupun Provinsi Kalimantan Timur dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daera secara berkeadilan dengan menempatkan masyarakat sebagai objek dan subjek pembangunan. Perda RPJMD 2025-2029 diharapkan mampu menjadi landasan yang kuat bagi pembangunan di Kabupaten PPU. Dengan adanya Perda ini, pembangunan di PPU diharapkan lebih terarah, terukur, dan akuntabel. Hal ini akan berdampak positif terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat PPU.
Bupati PPU, dalam sambutannya, menyampaikan terima kasih atas dukungan dan partisipasi aktif dari seluruh anggota DPRD PPU dalam proses pembahasan Raperda RPJMD. Beliau menekankan pentingnya sinergi dan kolaborasi antara pemerintah daerah dan DPRD untuk mewujudkan visi dan misi pembangunan daerah.