
PALEMBANG (22/07/2026) — Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia (Drs. H. Muchlis, S.H., M.H.) menghadiri dan membuka secara resmi kegiatan Diskusi Hukum yang diselenggarakan oleh Pengadilan Tinggi Agama Palembang. Forum ilmiah bergengsi ini menjadi wadah strategis dalam membedah regulasi baru terkait hukum acara dan perlindungan konsumen di sektor ekonomi syariah.
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Yang Mulia Ketua Muda Agama Mahkamah Agung RI (Dr. H. Yasardin, S.H., M.Hum.) yang bertindak sebagai narasumber utama, narasumber dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pimpinan perbankan syariah dari PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk, serta para Ketua PTA dari berbagai daerah (PTA Palembang, PTA Banten, PTA Bandar Lampung, PTA Bangka Belitung, PTA Bengkulu, PTA Jambi, dan PTA Padang), Hakim Tinggi, Panitera, Sekretaris Tingkat Banding, serta pimpinan pada tingkat pertama pada wilayah hukum pengadilan tingkat banding tersebut.
Dalam sambutannya, Dirjen Badilag memberikan apresiasi tinggi kepada PTA Palembang, beserta jajaran yang telah menginisiasi forum diskusi ini. Beliau menegaskan bahwa tema diskusi mengenai PERMA Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Cara Mengadili Gugatan yang Diajukan oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagai Upaya Perlindungan Konsumen sangat krusial, berbobot, dan kontekstual.
"PERMA Nomor 4 Tahun 2025 merupakan jawaban transformatif dan instrumen hukum formal yang sangat vital bagi para hakim peradilan agama untuk mengadili perkara gugatan perlindungan konsumen di sektor keuangan syariah secara akurat, cepat, dan berkepastian hukum," ujar Dirjen Badilag.
Melalui aturan ini, Mahkamah Agung memberikan koridor hukum yang jelas terkait legal standing OJK dalam mengajukan gugatan perwakilan demi kepentingan konsumen jasa keuangan syariah. Regulasi ini menjadi instrumen checks and balances untuk memperketat pengawasan serta penindakan terhadap praktik industri yang merugikan masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, Dirjen Badilag berpesan secara khusus kepada seluruh peserta, terutama para hakim, agar memanfaatkan kehadiran Yang Mulia Ketua Muda Agama MA RI dan narasumber dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara proaktif. Beliau meminta para hakim untuk membedah setiap norma di dalam PERMA Nomor 4 Tahun 2025, membangun kesamaan visi, dan segera mengaplikasikan ilmunya di satuan kerja masing-masing.
"Kehadiran serta bimbingan narasumber agung dari Mahkamah Agung RI dan OJK memberikan arah kebijakan yang presisi, sekaligus menyelaraskan pemikiran kita semua dalam mengawal profesionalisme dan merespons dinamika hukum secara progresif demi kepentingan masyarakat pencari keadilan," ungkapnya.
Dengan diadakannya diskusi hukum ini, diharapkan kompetensi aparatur peradilan agama makin terasah dalam mengawal kepastian hukum dan perlindungan masyarakat di sektor ekonomi syariah.(RW)
