Pengadilan Agama Penajam Lakukan Perjanjian Kerjasama Teknis Dengan Polres Penajam Paser Utara
Pengadilan Agama Penajam yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Agama Penajam, H. Achmad Fausi, S.H.I., M.H. Bersama Kepala Kepolisian Resor Penajam Paser Utara, AKBP Hendrik Eka Bahalwan, S.H., S.I.K. laksanakan Perjanjian Kerjasama Teknis. Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Sidang Utama Pengadilan Agama Penajam (Jum’at, 13/1/2023). Perjanjian ini merupaka Perjanjian Kerjasama tentang Pengamanan Kantor (Hakim/Pegawai/Pengunjung dan Aset Negara) pada Pelaksanaan Persidangan serta Pengamanan Pelaksanaan Eksekusi pada Pengadilan Agama Penajam.
Perjanjian Kerjasama ini merupakan bentuk respons Pengadilan Agama Penajam terhadap MoU yang terlebih dahulu dilaksanakan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Samarinda Bersama Kepala Kepolisian Daerah Provinsi Kalimantan Timur. Perjanjian Kerjasama ini bertujuan untuk melindungi seluruh aparatur Pengadilan, Pengunjung maupun Aset Negara saat dilaksanakannya penegakan keadilan melalui persidangan dan juga sita eksekusi. Hal ini merupakan bentuk perlindungan atas beberapa kejadian di Indonesia dimana telah terjadinya Contempt Of Court yaitu perbuatan tingkah laku, sikap dan ucapan yang dapat merendahkan dan merongrong kewibawaan, martabat, dan kehormatan badan peradilan. Perjanjian ini merupakan bentuk upaya preventif atas kemungkinan terjadinya tindakan tersebut.
Acara ini dihadiri Oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Penajam Nahdiyanti, S.H.I., M.H., Panitera, Sekretaris, Pejabat Struktural dan Fungsional serta seluruh Aparatur Pengadilan Agama Penajam, Komandan Kodim (Dandim) 0913/Penajam Paser Utara, Letnan Kolonel Inf Arfan Affandi, S.E., MI.P., Wakil Kepala Kepolisian Resor Penajam Paser Utara, Kompol Bergas Hartoko, S.E., S.H., M.H. beserta jajaran.