PENGADILAN AGAMA PENAJAM header

Written by muhardiansyah on . Hits: 1948

 

APLIKASI SIWAS MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
     
SIWAS ini merupakan situs online sebagai pelaksanaan Peraturan MA (PERMA) No. 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan di MA dan Badan Peradilan di bawahnya. Fitur SIWAS ini untuk menerima pelaporan atau pengaduan dari masyarakat ataupun internal pengadilan mengenai dugaan pelanggaran-pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), panitera, jurusita dan pegawai pengadilan.
siwas laporkan
Apa itu whistleblowing system ?
  "Whistleblowing System adalah aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.
"Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI menghargai informasi yang Anda laporkan karena Fokus kami adalah materi informasi yang Anda Laporkan.
"Penanganan Whistleblowing tidak melayani pengaduan yang berkaitan dengan masalah perkara."
Unsur pengaduan apa yang bisa saya laporkan ?
  What     : Perbuatan berindikasi pelanggaran yang diketahui
Where   : Dimana perbuatan tersebut dilakukan
When    : Kapan perbuatan tersebut dilakukan
Who      : Siapa saja yang terlibat dalam perbuatan tersebut
How      : Bagaimana perbuatan tersebut dilakukan (modus, cara, dsb.)
 
Bagaimana dengan kerahasiaan data diri saya sebagai pelapor ?  
  Badan Pengawasan Mahkamah Agung akan merahasiakan identitas pribadi Anda sebagai pelapor karena Badan Pengawasan hanya fokus pada informasi yang Anda laporkan. Badan pengawasan sangat berhati-hati dalam penanganan pengaduan dengan menjaga kerahasiaan Identitas Pelapor dan kerahasiaan Materi Pelaporan termasuk surat menyurat dan berkas penanganan Pengaduan sampai dengan adanya keputusan terbukti. Kerahasiaan akan tetap terjamin bila anda memperhatikan hal hal berikut : :
Jika ingin identitas Anda tetap rahasia, jangan memberitahukan/mengisikan data-data pribadi, seperti nama Anda, atau hubungan Anda dengan pelaku-pelaku.
Jangan memberitahukan/mengisikan data-data/informasi yang memungkinkan bagi orang lain untuk melakukan pelacakan siapa Anda.
Hindari orang lain mengetahui nama samaran (username), kata sandi (password) serta nomor registrasi Anda. 
Apa hak-hak yang saya dapatkan sebagai pelapor ?  
  Mendapatkan perlindungan kerahasiaan identitasnya;
Mendapatkan kesempatan untuk dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun;
Mendapatkan informasi mengenai tahapan laporan/Pengaduan yang didaftarkannya;
Mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan Terlapor dalam pemeriksaan;
Mengajukan bukti untuk memperkuat Pengaduannya; dan mendapatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya.
 
     
1. Aplikasi SIWAS Mahkamah Agung Republik Indonesia Link 
2. Panduan Aplikasi SIWAS Untuk Publik Dokumen
3. Panduan Aplikasi SIWAS Untuk Meja Pengaduan Dokumen
4. Panduan Aplikasi SIWAS Untuk Ketua Tingkat Banding Dokumen
5. Alur Penanganan Pengaduan Pengadilan Tingkat Banding Dokumen 
6. APK SIWAS (Android) Link 
7. Cara Melapor Link 
     
 Pengaduan bisa anda sampaikan melalui:  
  Layanan pesan singkat (SMS) Ke Nomor 0811-9699-900 dengan format SMS:
nama pelapor#nip/no.identias pelapor#nama terlapor#satuan kerja terlapor#isi pengaduan.
 
  Surat elektronik (e-mail):
This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
 
  Telepon/Faksimile : +6221-21481233  
  Langsung ke meja Pengaduan Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesi  
  Atau melalui surat, kirim ke:
Kepala Badan Pengawasan MA RI Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 By Pass Cempaka Putih Timur Jakarta Pusat – 13011 Atau Kotak Pengaduan Pada Badan Pengawasan.
 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Penajam
Jl. Provinsi KM. 9 Komplek Perkantoran Kec. Penajam, Kab. Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur - 76142
Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
Email Tabayun : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

 6

7

Lokasi Kantor

Sosial Media

11

13

12

14