Sisa Panjar Yang Belum Diambil Pada Pengadilan Agama Penajam
Sisa Panjar yang tidak diambil dalam waktu 6 (enam) bulan setelah dibacakan putusan, maka uang sisa panjar biaya perkara tersebut akan dikeluarkan dari Buku Jurnal Keuangan yang bersangkutan dan dicatat dalam buku tersendiri sebagai uang tak bertuan (1948 KUHPerdata), yang selanjutnya uang tak bertuan tersebut akan disetorkan ke Kas Negara.