Para Pegawai PA Penajam Ikuti Pembinaan dan Pendampingan Pembanguna Zona Integritas oleh PTA Samarinda
Melalui virtual meeting, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Samarinda, Abdullah, beserta jajarannya memberikan pengarahan dan pendampingan terkait pembangunan Zona Integritas (ZI) kepada seluruh satuan kerja Pengadilan Agama di wilayah hukum PTA Samarinda. Kegiatan tersebut dilaksanakan Jumat (29/1) tepat jam 14.00 Wita. Meski acara berlangsung selama satu jam, namun banyak pengetahuan terkait pembangunan zona integritas yang bisa dijadikan referensi dalam melaksanakan rencana aksi ke depan. sehingga, masukan, arahan, motivasi yang diberikan kepada satker membantu agar bisa meraih predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Di awal acara, WKPTA Samarinda menyampaikan apresiasi kepada satuan kerja Pengadilan Agama di wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara yang pada tahun 2020 berhasil meraih predikat WBK. Dalam pemaparannya, ia terus memberikan semangat dan langkah-langkah yang perlu dilaksanakan di awal tahun ini agar satker yang belum memperoleh WBK bisa berhasil meraih pada tahun 2021. Begitu pula yang telah meraih WBK harus gigih melanjutkan perjuangannya untuk meraih predikat WBBM. Sebagaimana diketahui, terdapat 4 Pengadilan Agama di wilayah PTA Samarinda yang telah meraih WBK. Satker tersebut antara lain PA Tenggarong, PA Tarakan, PA Nunukan, dan PA Tanjung Redeb.
Selanjutnya, WKPTA banyak mendengarkan progress dari setiap satuan kerja atas apa yang telah dilaksanakan di awal tahun 2021 ini. PA Penajam diberikan kesempatan perdana memaparkan progres pembangunan zona integritas. Ketua PA Penajam, Firdaus Muhammad, dalam penyampaiannya memaparkan banyak hal terkait pembangunan ZI. Mulai dari penerbitan SK Kriteria Tim ZI, pembentukan Tim ZI, pembentukan tim penilai mandiri atau dikenal dengan PMPZI, pemilihan agen perubahan, pembaruan website, dan penyusunan rencana aksi.
Terkait inovasi layanan, PA Penajam memaparkan telah bekerjasama dengan Peradi dalam hal penyelenggaraan Pos Bantuan Hukum. Selama ini PA Penajam belum memiliki anggaran DIPA untuk Posbakum. Sehingga masyarakat kesulitan untuk membuat surat gugatan/permohonan. Bagi masyarakat yang buta hukum atau tidak mampu membayar jasa pengacara, tentu hal ini menjadi kendala. Hak-hak dan akses masyarakat terhadap Pengadilan Agama jadi terhambat. Supaya masyarakat terbantu dalam membuat gugatan ataupun permohonan, Posbakum Non-DIPA menjadi solusinya. Masyarakat tidak dipungut biaya sepeserpun untuk membuat gugatan/permohonan. “Semuanya gratis. Demi pelayanan masyarakat. Peradi juga punya motivasi membantu karena menjadi bagian dari pengabdian masyarakat”, terang Ketua penuh meyakinkan.
Acara pengarahan dan pendampingan ZI ini meski dalam suratnya hanya memerintahkan kepada pimpinan Pengadilan Agama, namun mengingat pentingnya acara dan supaya semua aparatur Pengadilan Agama Penajam terlibat dan mengetahui seluk-beluk pembangunan ZI, maka para pegawai juga ikut serta dalam kegiatan virtual tersebut.