header website rev1

on . Hits: 1107

Pimpinan PA Penajam Ikuti Webinar Internasional Hak Perempuan dan Anak Pasca-Perceraian

Jumat, 2 Oktober 2020.

Ketua PA Penajam, Firdaus Muhammad, S.H.I., M.H.I dan Wakil Ketua PA Penajam, H. Achmad Fausi, S.H.I, mengikuti seminar melalui web (webinar) internasional yang diadakan oleh Ditjen Badilag di ruang Media Center PA Penajam melalui aplikasi Zoom. Mengangkat tema ‘Pemenuhan Hak Nafkah Anak dan Pemeliharaan Anak Paska Perceraian Di Berbagai Negara’, webinar dilaksanakan sejak pukul 08.00 WIB atau pukul 09.00 WITA. Dalam webinar ini, diundang beberapa narasumber dari berbagai negara, antara lain Australia dan Malaysia. Dialog bertujuan untuk berbagi pengalaman bagaimana peran serta hakim dalam menentukan hak nafkah dan tunjangan pemeliharaan bagi istri dan anak paska perceraian di berbagai negara selain di Indonesia. Selain melalui Zoom, webinar juga dapat diikuti melalui YouTube.

WhatsApp Image 2020 10 02 at 08.45.49

Dibuka oleh Dirjen Badilag, Bapak Drs. Dr. H. Aco Nur, S.H., M.H, selanjutnya webinar diisi oleh Leisha Lister dari AIPJ2. Leisha menyampaikan penelitian yang ditemukan oleh timnya mengenai perceraian di Indonesia dan bagaimana dampaknya terhadap anak-anak. Leisha menekankan pentingnya peran hakim dalam menentukan nafkah dan pemeliharaan anak, karena sangat berdampak tidak hanya saat ini, namun juga hingga sepuluh tahun ke depan.

WhatsApp Image 2020 10 02 at 13.44.32 3

 

Dari Malaysia, narasumber YAA Dato’ DR. H. Mohd. Na’im Bin H. Mokhtar, Ketua Hakim Syar’ie/ Ketua Pengarah Kehakiman Syariah Malaysia, menjelaskan penentuan dan pemeliharaan anak di Malaysia dilakukan melalui lembaga Bahagian Sokongan Keluarga (BKS). BKS merupakan perpanjangan tangan dari Mahkamah Syariah Malaysia yang berperan khusus menangani masalah kesejahteraan dan pemeliharaan istri dan anak-anak pasca perceraian. Beliau menegaskan, peran hakim di Malaysia tidak hanya berhenti sampai pembuatan putusan saja, tapi juga bagaimana putusan yang telah ditentukan dapat dilaksanakan oleh masyarakat.

WhatsApp Image 2020 10 02 at 13.44.32 2

Negara tetangga Indonesia yang lain, yaitu Australia ternyata sudah sepanjang tiga puluh tahun memiliki dan menjalankan lembaga pemenuhan nafkah dan hak pemeliharaan anak, yaitu Child Support Agency. Australia memiliki skema khusus mengenai pembayaran hak nafkah anak yang dapat diberikan tidak hanya kepada orang tua saja, akan tetapi juga kepada third party (pihak ketiga) seperti kakek dan nenek. Di Australia, mengabaikan hak nafkah anak korban perceraian terhitung sebagai hutang dan dapat dikenakan sanksi.

WhatsApp Image 2020 10 02 at 13.44.32 1

Di Indonesia sendiri, dalam perkara perceraian, Hakim Pengadilan Agama mempunyai kewenangan untuk menetapkan nafkah kepada istri (mut’ah & iddah) dan anak (hadhanah). Namun, Indonesia belum memiliki lembaga seperti BSK seperti di Malaysia ataupun Child Support Agency seperti di Australia. Mekanisme pelaksanaan putusan yang berhubungan dengan perceraian khususnya mengenai nafkah istri dan anak yang masih terhitung rumit menjadi pekerjaan besar bagi perceraian. Beberapa pemikiran seperti Gugatan Sederhana atau putusan uit voerbaar bij voerraad menjadi usulan eksekusi putusan tersebut. (Hly)

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Penajam
Jl. Provinsi KM. 9 Komplek Perkantoran Kec. Penajam, Kab. Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur - 76142
Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
Email Tabayun : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

 6

7

7

7

Lokasi Kantor

Sosial Media

11

13

12

14