Pembinaan Teknis Yustisial Secara Daring Seri #2
PA. Penajam Saksikan Pembinaan oleh Hakim Agung YM Dr. H. Purwosusilo, S.H., M.H.
Jumat (08/05/2020) ketua PA. Penajam, para hakim dan seluruh unsur kepaniteraan PA. Penajam mengikuti pembinaan rutin teknis yustisial secara daring bertempat di Ruang Media Center PA. Penajam. Kegiatan pembinaan ini terlaksana berdasarkan Surat Dirjen Badilag Nomor 1722/DjA/HM.00/5/2020 tertanggal 06 Mei 2020 yang menginstruksikan bahwa seluruh hakim baik tingkat pertama maupun tingkat bandung harus mengikuti dan menyaksikan pembinaan rutin dan kajian teknis yustisial yang diselesanggarakan secara virtual dengan hakim agung dari Kamar Agama Mahkamah Agung RI sebagai narasumbernya.
Acara ini dibuka oleh Dirjen Badilag, Dr. Drs. H, Aco Nur, S.H., M.H. Dalam sambutannya, beliau melaporkan bahwa peserta pembinaan ini diikuti oleh seluruh hakim tingkat banding melalui aplikasi zoom dan seluruh hakim tingkat pertama seluruh Indonesia melalui live streaming youtube channel Dirjen Badilag MARI: https://www.youtube.com/c/dokinfobadilag. Menurutnya, meskipun dunia termasuk Indonesia masih dilanda oleh pandemi Covid-19, namun hal ini tidaklah menyurutkan peradilan agama untuk terus berkreativitas demi menuju peradilan agama yang agung. Beliau juga mengingatkan bahwa peradilan agama tidak boleh berhenti untuk berinovasi dan pandemi Covid-19 tidak seharusnya menjadi penghalang bagi peradilan agama untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Indonesia.
Dalam kesempatan pembinaan kedua ini, tema yang dibahas adalah sita dan eksekusi dengan narasumber YM Dr. H. Purwosusilo, S.H., M.H. Dalam pembinaannya, beliau menegaskan bahwa pembinaan yang beliau sampaikan seputar beberapa persoalan sita dan eksekusi yang ditemukan pada pemeriksaan tingkat kasasi, namun pada tahap pelaksanaannya tidak sesuai dengan hukum acara yang berlaku. Dalam pemaparannya, Hakim Agung Dr. H. Purwosusilo, S.H., M.H. masih menemukan hakim tingkat pertama yang masih belum paham kapan utusan “ditolak” dijatuhkan, karena hakim menolak gugatan sebelum memasuki proses pembuktian. Ilustrasinya, ada perkara gugatan masuk ke suatu pengadilan tertentu tanpa menyebut nama pengadilan secara spesifik. Setelah jawab-jinawab dan sebelum memasuki agenda pembuktian, perkara langsung diputus dengan menjatuhkan amar: “Menolak gugatan Penggugat.”
Dalam huraiannya, beliau menegaskan bahwa jelas sekali dalam perkara tersebut, hakim belum bisa membedakan mana perkara yang harus ditolak dan mana pula yang harus dinyatakan tidak dapat diterima. Jika gugatan dinilai tidak memenuhi syarat formil, maka gugatan seharusnya dinyatakan tidak dapat diterima. Sedangkan jika pemeriksaan perkara telah memasuki proses pembuktian sementara Penggugat tidak mampu membuktikan dalil-dalil gugatannya, maka gugatan harus ditolak.
Dalam persoalan sita dan eksekusi, beliau menjelaskan bahwa pada prinsipnya terdapat dua macam eksekusi, yaitu; eksekusi riil dan eksekusi pembayaran sejumlah uang. Dalam praktik pengadilan agama seringkali ditemukan bahwa dalam rangka pelaksanaan eksekusi riil terlebih dahulu dilakukan sita eksekusi. Ini merupakan kesalahan, karena dalam pelaksanaan eksekusi riil tidak diperlukan sita eksekusi mengingat sita eksekusi dilakukan dalam rangka pelaksanaan eksekusi sejumlah uang. Dalam kesempatan tersebut, beliau berharap kepada seluruh hakim agama dan aparatur pengadilan baik tingkat pertama maupun banding untuk terus meningkatkan kualitas dan kapasitasnya agar tidak lagi ditemukan kekeliruan dalam penerapan hukum acara.
Akhirnya tepat pukul 11.00 WIB acara pembinaan tersebut berakhir dengan sepatah kata penutup yang disampaikan oleh Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Agama, Dr. Candra Boy Seroza, S.Ag., M.Ag. Beliau mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada YM Dr. H. Purwosusilo, S.H., M.H. atas pembinaan yang telah disampaikan. Meskipun di tengah kesibukannya sebagai hakim agung, beliau masih sempat memberikan pembinaan yang sangat bermanfaat kepada seluruh aparatur peradilan agama seluruh Indonesia, terutama hakim dan unsur kepaniteraan peradilan agama. Beliau juga berterima kasih kepada seluruh peserta yang telah mengikuti kegiatan ini baik melalui aplikasi zoom maupun live streaming youtube channel. Beliau juga berharap kepada PTA di seluruh Indonesia mengikuti langkah yang dilakukan Badilag dalam memberikan pembinaan dengan menggunakan fasilitas telekonferensi maupun yang lainnya. Pandemi Covid-19 tidak boleh dijadikan sebagai alasan untuk untuk berinovasi dan berkreativitas demi kemajuan peradilan agama. [Hasan-PA.Pnj]