Wajah Baru Agen Perubahan Pengadilan Agama Penajam Tahun 2023
Zahidah Alvi Qonita, S.H.I. resmi ditetapkan sebagai agen perubahan Pengadilan Agama Penajam Tahun 2023. Acara tersebut bertempat di Ruang Media Center Pengadilan Agama Penajam (Jum’at, 20/1/2023). Penetapan ini berdasarkan hasil pemungutan suara secara online oleh seluruh Aparatur Pengadilan Agama Penajam. Ketua Pengadilan Agama Penajam H. Achmad Fausi, S.H.I., M.H. mengumumkan suara terbanyak dan sekaligus secara resmi ditetapkan sebagai agen perubahan. Sebelumnya pimpinan telah memilih lima orang kandidat yaitu Zahidah Alvi Qonita, S.H.I., Cahyo Komahally, S.H.I., Muhammad Zaim Noor, S.H., Muhardiansyah, S.Kom., Yulinda, A.Md. Kom. Seluruh kandidat itu dianggap telah memenuhi kriteria Agen Perubahan. Kriteria tersebut terdiri atas kriteria umum dan kriteria khusus yang terdiri atas kejujuran, integritas kerja, loyalitas, kedisiplinan dan profesionalisme. Terakhir Agen Perubahan diamatkan kepada Iqbal Khairillah, S.H.
Dalam sambutannya Ketua Pengadilan Agama Penajam H. Achmad Fausi, S.H.I., M.H. memberikan ucapan selamat kepada Agen perubahan terpilih, harapan yang disampaikan kepada agen perubahan yang baru saja ditetapkan adalah agar dapat memiliki tanggungjawab dalam menjalankan tugas sebagai Agen Perubahan dan dapat meberikan sumbangsih bagi kemajuan Pengadilan Agama Penajam kedepannya.
Agen Perubahan (Agent of Change) merupakan individu atau seseorang yang memiliki misi menjadi jembatan penghubung, membuat target dan strategi, sekaligus menjadi pelopor perubahan. Sebagai pioner dalam mengawal perubahan, seorang agen perubahan dituntut mengembangkan kapasitas dalam menyatukan semua lini kekuatan dan bisa menyesuaikan diri pada setiap kalangan. Selain itu, agen perubahan juga dituntut luwes dalam menghubungkan antara sumber perubahaan, baik inovasi maupun kebijakan organisasi, dengan target perubahan.
Berdasarkan Permenpan RB Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Agen Perubahan di Instansi Pemerintah, salah satu area penting manajemen perubahan adalah ihwal perubahan mindset (pola pikir) dan culture set (budaya kerja).
Pola pikir erat kaitannya dengan pembentukan paradigma. Misalnya, aparatur yang pada mulanya memandang bekerja sebagai kewajiban rutinitas belaka, maka kesadarannya ditingkatkan sehingga memandang bekerja sebagai bentuk ibadah. Mengerjakannya dengan ikhlas akan meraih pahala. Pola pikir semacam ini akan melahirkan etos dan budaya kerja yang baik. Sehingga dalam jangka panjang bisa menciptakan integritas dan kinerja organisasi yang tinggi.
Tugas Berat
Agen perubahan dalam konteks manajemen memikul tugas yang sangat berat. Maka itu, agen perubahan dipegang oleh individu yang tepat. Ia harus terlebih dahulu menetapkan rencana aksi agen perubahan dan diajukan kepada pimpinan untuk dijadikan pertimbangan dalam pengambilan kebijakan.
Agen perubahan memiliki peran yang sangat luas. Pertama, agen perubahan sebagai katalis yang memberikan pengaruh kepada seluruh pegawai di lingkungan unit kerja tentang pentingnya perubahan menuju unit kerja yang lebih baik. Artinya, agen perubahan harus mampu menggugah kesadaran seluruh pegawai untuk melakukan perubahan konkret di masing-masing unitnya.
Kedua, sebagai motor perubahan yang bertugas mendorong dan menggerakkan pegawai untuk ikut berpartisipasi dalam perubahan menuju ke arah unit kerja yang lebih baik. Agen harus mampu mendorong seluruh pegawai untuk mulai bergerak melakukan perubahan, baik dari diri sendiri sampai mendorong kinerja tinggi pada unit.
Ketiga, agen perubahan bertugas memberikan alternatif solusi kepada para pegawai atau pimpinan di lingkungan unit kerja yang menghadapi kendala dalam proses berjalannya perubahan unit kerja. Artinya, dalam setiap kondisi agen harus bisa berpikir cepat dan bertindak solutif guna memberikan berbagai alternatif jawaban atau jalan keluar bagi unit kerjanya maupun pimpinan organisasi. Agen juga harus terbiasa menciptakan inovasi agar menjadi teladan di lingkungan kerjanya.
Keempat, sebagai mediator yang bertugas membantu memperlancar proses perubahan, terutama menyelesaikan masalah yang muncul dalam pelaksanaan reformasi birokrasi dan membina hubungan antara pihak-pihak yang ada di dalam dan pihak di luar unit kerja terkait dengan proses perubahan. Seorang agen harus mampu memetakan masalah dan menemukan penyelesaian baik di internal unit kerja maupun dengan pihak eksternal. Maka itu, agen akan terus mengasah kemampuan berpikir dan bertindak dengan jalan solusi terbaik bagi seluruh pegawai.
Kelima, sebagai penghubung komunikasi dua arah antara para pegawai di lingkungan unit kerja dengan para pengambil keputusan. Artinya, agen dapat menjalin komunikasi yang baik antar sesama pegawai maupun pegawai dan pimpinan dengan menciptakan kepercayaan satu sama lainnya dan mengupayakan banyak mendengar, pelajari dan implementasikan dengan kreatif melalui semangat kekeluargaan.
Suasana unit kerja akan lebih kompetitif ke arah yang lebih baik dan maju tanpa meninggalkan nilai kekeluargaan apabila agen perubahan dapat mewujudkan kelima peran tersebut. Berat, bukan?
Tapi siapapun punya kesempatan melakukannya. Apalagi, terpilihnya agen perubahan sudah melewati uji kriteria yang terdiri dari berbagai aspek penilaian. Selamat menyalakan obor perubahan menuju PA Penajam yang lebih Cakep (Cepat, Akuntabel, Keren, Efektif- Efisien, Profesional).