PA Penajam di Bulan Februari Mengadakan Sidang di Luar Gedung di Kecamatan Babulu ke-2 Kalinya.
PA Penajam melakukan sidang keliling di Desa Gunung Makmur, Babulu, PPU pada 07 Februari 2025. Dok. PA Penajam
PA Penajam, Babulu - Pada tanggal 07 Februari 2025 Pengadilan Agama (PA) Penajam mengadakan sidang di luar gedung (sidang keliling) dan verifikasi serta mediasi yang kedua kalinya tahun 2025 bertempat di Desa Gunung Makmur Kecamatan Babulu.
Hadirnya sidang keliling diharapkan bisa memberi kemudahan pelayanan bagi masyarakat pencari keadilan, karena luasnya wilayah hukum Pengadilan Agama (PA) Penajam tentunya masyarakat dipelosok daerah tersebut sangat terbantu dalam mencari keadilan. Waktu yang ditempuh warga Kecamatan Babulu menuju Pengadilan Agama (PA) membutuhkan 1 jam perjalanan. "Hadirnya sidang keliling di tengah-tengah masyarakat kami harapkan bisa lebih membantu, kedepannya Pengadilan Agama (PA) Penajam akan selalu berusaha memberikan pelayanan terbaik dan merata bagi seluruh masyarakat Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU)," tutur ketua Pengadilan Agama Penajam Paser Utara Yang Mulia Bapak Fattahurridlo Al Ghany, S.H.I., M.S.I.
PA Penajam melakukan mediasi sidang keliling di Desa Gunung Makmur, Babulu, PPU pada 07 Februari 2025. Dok. PA Penajam
Perkara apa saja yang dapat diajukan dalam Sidang Keliling ?
Semua perkara pada dasarnya dapat diajukan melalui sidang keliling, akan tetapi karena keterbatasan pada pelayanan sidang keliling, maka perkara yang dapat diajukan melalui sidang keliling, di antaranya adalah:
- Itsbat nikah: pengesahan/pencacatan nikah bagi pernikahan yang tidak terdaftar di KUA
- Cerai gugat: gugatan cerai yang ajukan oleh istri
- Cerai talak: permohonan cerai yang diajukan oleh suami
- Penggabungan perkara Itsbat dan cerai gugat/cerai talak apabila pernikahan tidak tercatat dan akan mengajukan perceraian.
- Hak asuh anak: Gugatan atau permohonan hak asuh anak yang belum dewasa.
- Penetapan ahli waris: Permohonan untuk menetapkan ahli waris yang sah.
Pada sidang keliling yang lakukan di Desa Gunung Makmur Kecamatan babulu pada jum'at 07/02/2025, Pengadilan Agama Penajam Paser Utara menerima 10 (sepuluh) gugatan.