PENGADILAN AGAMA PENAJAM header

Written by H. Achmad Fausi. S.H.I. on . Hits: 1095

Reformasi Otentik Mahkamah Agung

Oleh Achmad Fauzi

Wakil Ketua Pengadilan Agama Penajam, Kalimantan Timur

Artikel ini dimuat di Harian KOMPAS tanggal 13 Februari 2015

 

Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali dikukuhkan sebagai guru besar di bidang ilmu hukum pada Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya, Sabtu (31/1). Melalui laboratorium nalar berbasis keilmuan, eksperimentasinya sebagai praktisi hukum dianggap berhasil menemukan pengetahuan eksplisit yang bisa dikembangkan di perguruan tinggi (Kompas, 1/2/2015).

Pengukuhan Hatta Ali sebagai guru besar ke-13 FH Unair memang setimpal dengan kerja kerasnya selama ini yang banyak melakukan pembaruan di tubuh MA. Meski capaian menggembirakan itu jauh dari hiruk pikuk pemberitaan media, di bawah kepemimpinan Hatta Ali problem klasik, seperti tunggakan perkara dan budaya ketertutupan, mulai terpecahkan.

Penumpukan perkara di MA sejak dulu selalu jadi sorotan karena belum ada solusi yang komprehensif. Grafik produktivitas penyelesaian perkara nyaris tidak mengalami perubahan signifikan. Akibatnya, masyarakat pencari keadilan dirugikan karena perkaranya berlarut-larut.

Tahun 2007, tumpukan perkara berjumlah 12.025. Tahun 2008, turun menjadi 10.827, tahun 2009 perkara tersisa 8.280 dan naik kembali pada 2010 menjadi 8.424. Tahun 2011, tumpukan perkara berjumlah 8.563 dan melambung naik pada 2012 menjadi 10.112 perkara.

Selama menakhodai MA, Hatta Ali berhasil menggapai puncak percepatan penyelesaian perkara. Jika pada 2013 perkara berhasil dikikis hingga 6.415, tahun 2014 hanya menyisakan sebanyak 4.515 perkara. Jumlah sisa ini tergolong paling rendah dalam sejarah MA (Kompas, 7/1).

Kebijakan

Keberhasilan mengikis tunggakan perkara terkait beberapa kebijakan yang diterapkan. Pertama, membatasi hakim agung berkunjung ke luar negeri. Bepergian ke luar negeri tanpa kepentingan yang tepat dan mendesak sangat mengganggu proses penyelesaian perkara. Hakim agung juga dilarang mengajar di perguruan tinggi pada jam kerja agar lebih fokus pada perkara yang ditangani.

Apalagi, saat ini gaji hakim agung sangat memadai, Rp 72 juta per bulan. Kenaikan gaji tersebut merupakan bentuk penghargaan negara terhadap jabatan hakim agung yang notabene memiliki tanggung jawab besar sebagai penjaga terakhir penegakan hukum. Hakim agung harus menangani ribuan perkara kasasi dan PK dari empat badan peradilan di bawahnya.

Kedua, ketua MA memberikan penghargaan kepada hakim agung yang memiliki rasio produktivitas tinggi dalam penyelesaian perkara. Pemberian reward tersebut memacu hakim agung lain meningkatkan kinerjanya. Penerapan penghargaan merupakan kebutuhan dalam manajemen organisasi, di samping punishment atau sanksi yang menjerakan.

Selain problem tunggakan perkara di atas, budaya ketertutupan di lembaga peradilan saat ini terus diperangi. Ketertutupan berkorelasi erat dengan mafia peradilan. Ketertutupan membuat hakim diadili saat mengadili. Untuk menunjang keterbukaan informasi, hingga 2 Januari 2015 MA telah memublikasikan putusan dalam direktori putusan sejumlah 1.160.024.

Tantangan menganga

Namun, MA masih menghadapi persoalan. Pelanggaran disiplin dan kode etik hakim masih marak. Merujuk kepada data hukuman disiplin yang dirilis Badan Pengawasan MA selama periode Oktober-Desember 2014, terdapat 11 hakim dijatuhi sanksi. Asumsinya, 6 hakim dijatuhi hukuman nonpalu dengan konsekuensi tunjangan jabatan tidak dibayarkan dan selebihnya teguran lisan.

Sejatinya, jaminan kesejahteraan hakim oleh negara bertujuan meningkatkan profesionalitas. Dengan demikian, hakim tak lagi memikirkan ”perut” ketika mengadili suatu perkara.

Seharusnya peningkatan kesejahteraan hakim berdampak dalam konteks pemberantasan mafia peradilan, peningkatan performa dari segi integritas ataupun kualitas, termasuk dalam perilaku dan putusan-putusannya. Karena itu, MA dan Komisi Yudisial harus mendesain ulang upaya preventif dan pola pengawasan hakim untuk meminimalkan pelanggaran kode etik.

Masalahnya saat ini KY cenderung ”overlapping” dalam menjaga kehormatan dan martabat hakim. Hakim yang dilaporkan dan belum dinyatakan bersalah dalam sidang majelis etik sudah diekspos ke media seolah-olah sudah bersalah. Padahal, jika laporan tidak terbukti, nama baik sangat sulit dipulihkan.

Sebagai contoh, hakim yang menyidangkan gugatan praperadilan yang diajukan Komisaris Jenderal Budi Gunawan. KY sah-sah saja mengingatkan agar hakim yang bersangkutan tidak berpolitik dalam kasus itu.

Namun, pernyataan bahwa ia berkali-kali dilaporkan atas dugaan menerima suap justru menjadi stigma miring yang meruntuhkan nama baik terlapor. Perlu diingat, tidak semua laporan mengandung kebenaran dan masih membutuhkan verifikasi lebih dalam.

Independensi

Saat ini independensi hakim juga kerap terusik. Ketua MA dalam pidato pengukuhan menyatakan keberhasilan proses reformasi peradilan tidak terlepas dari keterlibatan akademisi, masyarakat madani, praktisi, dan termasuk keterlibatan para pemangku kepentingan.

Pernyataan tersebut menyiratkan bahwa independensi peradilan harus dijaga bersama karena kebebasan pengadilan adalah prasyarat negara hukum yang dijamin oleh negara dan konstitusi.

Namun, agar tetap pada jalur yang benar, konsep independensi peradilan harus diimbangi dengan pertanggungjawaban peradilan (judicial accountability), termasuk di dalamnya peningkatan integritas hakim dan transparansi peradilan yang dibangun di atas prinsip harmonisasi antara tanggung jawab hukum (legal responsibility) dan tanggung jawab kemasyarakatan (social responsibility).

PENGALAMAN KEPENULISAN

  • Aktif menulis di berbagai media nasional maupun lokal, seperti Harian Kompas, Jawa Pos, Koran Tempo, Majalah Gatra, Media Indonesia, Suara Pembaruan, Jurnal Nasional, Koran Jakarta, Republika, Koran Kontan, Pikiran Rakyat, Sinar Harapan, Suara Karya, Radar Surabaya, Sriwijaya Post, Banjarmasin Post, Pontianak Post, Bangka Post, Tribun Kaltim, Kaltim Post, Balikpapan Pos, Lampung Post, Jurnal Millah, Jurnal La Riba, Jurnal Al Mawarid, Mimbar Hukum, Varia Peradilan, Majalah Komisi Yudisial dan lain-lain.

                                            

BUKU KARYA

  • Buku Pergulatan Hukum di Negeri Wani Piro (LeutikaPrio, Yogyakarta, 2012)
  • Anasir Kejahatan Peradilan (LeutikaPrio, Yogyakarta, 2013)
  • Korupsi dan Pengauatan Daulat Hukum (UII Press, Yogyakarta, 2015)

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Penajam
Jl. Provinsi KM. 9 Komplek Perkantoran Kec. Penajam, Kab. Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur - 76142
Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
Email Tabayun : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

 6

7

Lokasi Kantor

Sosial Media

11

13

12

14