PA Penajam Batasi Sementara Layanan Berperkara
Demi memutus mata rantai Virus Corona, Pengadilan Agama (PA) Penajam menghentikan sementara beberapa jenis layanan. Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Penajam Nomor W17-A11/274/OT.01.3/II/2021.
Dalam surat keputusan tersebut dinyatakan bahwa semua layanan pendaftaran perkara, baik secara manual maupun elektronik (e-court), sementara waktu dihentikan. Layanan permohonan informasi hanya melalui nomor telpon (0542) 854119 atau 082157516229.
Layanan pengambilan produk juga sementara waktu dihentikan. Sedangkan layanan upaya hukum karena berkaitan dengan masa tenggang kekuatan hukum suatu perkara, diputuskan tetap berjalan seperti biasa dengan tetap menerapkan protokol kesehatan (Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak).
Kebijakan ini berlaku sejak tanggal 11 Februari sampai dengan Hari Jumat tanggal 19 Februari 2021 dengan ketentuan apabila terdapat kekeliruan akan diperbaiki sebagaimana mestinya. Pertimbangannya karena tujuh orang pegawai PA Penajam terkonfirmasi positif Covid-19 setelah diadakan pemeriksaan SARS-CoV-2 Antigen Test secara maraton mulai tanggal 9 -11 Februari 2021.
Keputusan tersebut juga mengacu kepada Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Peningkatan Penerapan Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19.
Kita berharap wabah ini segera berlalu dan pelayanan publik di PA Penajam kembali normal. Sehingga kepentingan masyarakat pencari keadilan di wilayah Penajam Paser Utara bisa terpenuhi.